Kasus Korupsi Hotel Kuansing

2 Mantan Pejabat Kuansing Divonis 12 Tahun Kasus Proyek Hotel, Kejari Kuansing Pikir-pikir

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi hotel Kuansing.

|
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Dua orang mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, terdakwa korupsi proyek hotel dijatuhi tuntutan belasan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus korupsi hotel Kuansing.

Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Kuansing Sukarmis.

Eks Kepala Bappeda Kabupaten Kuansing Hardi Yacub Kamis (13/6/2024) kemarin dijatuhkan vonis 12 tahun.

Hardi Yacub juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya Hardi Yacub, eks Kabag Pertanahan di Setda Kabupaten Kuansing Suhasman juga diganjar vonis yang sama atas perkara tersebut.

Suhasman juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU dari Kejari Kuansing menuntut keduanya dengan 14 tahun 6 bulan penjara da M denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Baca juga: Jaksa Perpanjang Penahanan Direktur Bumdes Karya Muda, Dugaan Korupsi di Kebun Sawit Pemkab Kuansing

Baca juga: Dua Mantan Pejabat Pemkab Kuansing Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Dituntut Belasan Tahun Penjara

Sedangkan Suhasman dituntut 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 25 juta.

"Kami masih pikir-pikir, pengadilan memberikan waktu 7 hari untuk para pihak mengajukan upaya hukum yang dalam hal ini Banding," kata Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo saat dikomfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Sementara itu Rizki Poliang selaku Kuasa Hukum Hardi Yacub mengaku belum bisa berkomentar banyak atas putusan tersebut.

"Sejauh ini kami masih menunggu salinan putusan. Kami perlu menganalisa terlebih dahulu putusan tersebut untuk menyatakan sikap," ujar Rizki Poliang.

Kasus korupsi Hotel Kuansing juga telah menyeret mantan Bupati Kuansing Sukarmis.

Sukarmis pun telah ditahan oleh Kejari Kuansing di Lapas Teluk Kuantan.

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo sebelumnya pernah menyatakan bahwa kasus tersebut masih bergulir.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved