Kasus Vina Cirebon

SOSOK Hakim Tunggal yang Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan , Kuasa Hukum : Pegi Bisa Bebas

Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan . Kuasa hukum sebut Pegi bisa bebas karena ada bukti kuat

Editor: Budi Rahmat
tangkap layar
Sosok hakim tunggal yang pimpin sidang praperadilan pegi Setiawan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok hakim tunggal yang akan menjadi pengadil di pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong .

Sidang direncanakan akan berlangsung di Pengadilan Negeri ( PN) Bandung . Sidang pra peradilan ini sebelumnya diminta oleh Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya

Dan untuk sidang yang direncanakan akan digelar 24 Juni 2024 tersebut , PN Bandung menujuk hakim tunggal yang akan memimpin sidang .

Siapakah sosok hakim tersebut ?

Baca juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Direncanakan 24 Juni 2024 , Polda Jabar Siapkan Bukti Kuat

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menunjuk hakim tunggal untuk mengadili gugatan praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong terhadap Polda Jabar.

Pengajuan gugatan praperadilan Pegi Setiawan saat ini sudah teregister di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Pegi menggugat Kapolri cq Polda Jabar cq Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya, sidang tersebut bakal digelar pada 24 Juni 2024, di PN Bandung dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai hakim tunggal.

Dalam perkara ini, total ada 22 pengacara yang bakal mendampingi Pegi untuk menghadapi Polda Jabar.

Muchtar, salah satu kuasa hukum Pegi mengatakan, praperadilan akhirnya ditempuh kuasa hukum Pegi lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ujar Muchtar.

Polda Jabar sebagai tergugat dalam perkara ini pun telah menyiapkan tim dari bidang hukum Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus langsung memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Baca juga: Pegi Setiawan Terlihat Agak Kurusan , Kartini ungkap Pesan Pegi saat Pertama Kali Bertemu

"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.

Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.

Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.

"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," ucapnya.

7 Fakta Kejadian Asli Pembunuhan Vina Cirebon Mulai Dugaan Korban Kecelakaan Hingga Bantahan Pegi
7 Fakta Kejadian Asli Pembunuhan Vina Cirebon Mulai Dugaan Korban Kecelakaan Hingga Bantahan Pegi (Kolase / Tribun)

Pegi Bisa Bebas

Alibi dari status Facebook Pegi Setiawan yang menunjukkan keberadaannya di Bandung pada Agustus 2016 tidak diungkap oleh penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.

BAP tambahan sendiri digelar penyidik pada Rabu (12/6/2024).

Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, yang menyatakan bahwa bukti tersebut akan dijadikan bukti kuat dalam sidang praperadilan pada 24 Juni 2024 mendatang.

Menurut Sugianti, dalam BAP tambahan tersebut, justru status Facebook 2015 Pegi Setiawan yang ditunjukkan oleh kepolisian.

"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujar Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024).

Baca juga: Kasus Vina Cirebon : Pegi Setiawan Beri Jawaban Konsisten saat Tes Psikologi, Polisi Pakai Cara Lain

Namun, Sugianti mengungkapkan bahwa polisi tidak menunjukkan status Facebook yang meringankan Pegi.

Padahal tim kuasa hukum memiliki bukti dari hasil penelusuran yang telah diprint out dari akun Facebook Pegi Setiawan.

Bukti tersebut menunjukkan bahwa Pegi berada di Bandung pada Agustus 2016.

"Pegi membuat status 'bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg' pada tanggal 12 Agustus 2016," ungkap Sugianti.

"Lalu, pada tanggal 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi 'mengais rezeki di kota orang'."

"Di tanggal 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali dengan benar-benar menguatkan dia berada di Bandung. Statusnya, yakni 'lupa kampung halaman'," ucapnya.

Lebih lanjut, Sugianti juga menjelaskan status lain yang menunjukkan alibi Pegi.

Pada tanggal 1 September 2016, Pegi menulis, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah".

Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya."

"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget, padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelas dia.

Sugianti menegaskan, bahwa bukti-bukti yang meringankan Pegi Setiawan akan dibawa saat persidangan praperadilan.

"Kita pun akan menguatkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan bukan pelakunya."

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini semakin menarik perhatian publik menjelang sidang praperadilan yang akan digelar dalam waktu dekat.

Semua mata kini tertuju pada bagaimana bukti-bukti baru ini akan mempengaruhi proses hukum yang berjalan.

Baca juga: KASUS VINA CIREBON : Cerita Kartini yang Menangis di Hadapan Polisi demi Pegi Setiawan

Penangkapan Pegi Setiwan alias Perong sempat diragukan warganet. Namun Polisi memastikan sudah menangkap pelaku yang sebenarnya dan tidak salah tangkap.
Penangkapan Pegi Setiwan alias Perong sempat diragukan warganet. Namun Polisi memastikan sudah menangkap pelaku yang sebenarnya dan tidak salah tangkap. (HO)

 

Nasib Facebook Pegi

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitReskrimum) Polda Jabar, menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong.

Penyitaan itu dilakukan berkaitan dengan kasus yang kini menjerat Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pada pemeriksaan tambahan kemarin, penyidik menanyakan seputar akun media sosial Facebook milik Pegi.

Namun, Jules tidak merinci, apa yang membuat Facebook tersebut dijadikan alat bukti dalam kasus ini.

"Pemeriksaan tambahan (kemarin), berkaitan dengan kepemilikan akun Facebook milik tersangka PS. PS mengakui akun Facebook tersebut adalah miliknya, terkait dengan hal tersebut tentunya menjadi salah satu juga alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).

"Sebagai informasi tambahan akun Facebook yang diduga milik PS telah dilakukan penyitaan okeh Ditreskrimum Polda Jabar," tambahnya.

Jules memastikan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.

Pihaknya pun bakal memberikan informasi secara berkala terkait perkembangan penyidikan kasus Vina Cirebon.

"Terkait proses ini kami terutama penyidik benar-benar serius kami transparan, penyampaian hasil secara berkala kami update," katanya.

Masa Penahanan Pegi Diperpanjang

Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan terhadap Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus Vina Cirebon 2016 silam.

Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai dilakukan.

Untuk itu, penyidik memperpanjang masa penahanan Pegi yang sebelumnya ditangkap pada 21 Mei 2024.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, selama ditahan, perlakuan polisi atau penyidik terhadap kliennya selama ini baik.

“Tidak ada penganiayaan atau penyiksaan seperti yang dialami Saka Tatal CS menurut cerita Saka Tatal kala itu,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com melalui pesan singkat, Kamis (13/6/2024).

Apalagi, lanjut Toni RM, kasus yang menjerat kliennya ini sudah viral dan dikawal langsung oleh media massa serta netizen.

Sehingga, menurutnya, polisi pun akan memperlakukan Pegi Setiawan dengan baik selama menjalani pemeriksaan.

Disamping itu, Toni RM juga menceritakan kondisi Pegi Setiawan di dalam ruang tahanan.

Di sana, kliennya ditahan bersama dengan tahanan lainnya.

Total ada 16 orang yang menempati ruangan yang sama dengan Pegi Setiawan.

“Apakah sumpek? Pasti. Tapi kan Pegi Setiawan orang miskin, bukan orang kaya, bukan anak Pejabat, bukan pula anak dari orang yang mempunyai power atau kekuasaan sehingga tidak bisa meminta ruang tahanan yang lebih nyaman,” ujar dia.

Sebagai kuasa hukum, Toni RM menyampaikan pihaknya akan berupaya maksimal untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah dan bisa segera dibebaskan.

“Jadi untuk saat ini ikuti saja, tunggu sampai kebenaran benar-benar terungkap,” ujar dia.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved