Tangkap Kapal Pengangkut 70 Ton Kayu Olahan Diduga Hasil Illog, Polda Riau Minta Keterangan Ahli
Polda Riau menangkap kapal pengangkut 70 ton Kayu olahan diduga hasil illegal logging (Illog) di perairan Kepulauan Meranti.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca berhasil menangkap kapal pengangkut 70 ton Kayu olahan diduga hasil illegal logging (Illog) di perairan Kepulauan Meranti, penyidik Subdit IV Tipidter Reskrimsus Polda Riau, akan memintai keterangan ahli.
Dimana ahli yang dimaksud, berasal dari Balai Pengolahan Hutan Produksi Pekanbaru.
"Pemeriksaan ahli ini dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan. Kita juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga tersangka," jelas Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Selasa (18/6/2024).
Dipaparkan Nasriadi, untuk barang bukti seluruhnya sudah disita. Saat ini, penyidik tengah menggesa proses pemberkasan.
Jika nanti berkas penyidikan telah rampung, maka penyidik akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Polda Riau Tangkap Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin Kapal, Diduga Bawa Hasil Hutan Terlarang
Dipaparkan Nasriadi, dalam hal ini ada dua orang tersangka yang diamankan.
Keduanya yakni Syahdan selaku nakhoda kapal dan Farid Harja, kepala kamar mesin kapal.
Dipaparkan Nasriadi, pengungkapan dilakukan pada Rabu (5/6/2024) lalu, di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketika itu, tim mendapat informasi tentang adanya kegiatan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
"Tim melakukan penyelidikan di lapangan. Pada Rabu, 5 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB, tim menemukan 1 unit kapal motor dengan nama kapal KM Putri Diana 1 berkapasitas 120 ton, membawa muatan 70 ton kayu hasil olahan berupa balok, jenis kayu rimba campuran," jelas Nasriadi.
Tim turut mengamankan 3 orang. Dari hasil pendalaman, 2 orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Loker di Riau, Rumah Sakit Islam di Pekanbaru Butuh Perawat Gigi, Hari Ini Terakhir Kirim Lamaran
"Tersangka dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut. Sementara terhadap barang bukti dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton, Polres Siak," ungkap Nasriadi.
Para tersangka ditegaskannya, dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.
(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
2 Tekong Pembawa 20 Warga Bangladesh Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Aksi Damai Seribuan Driver Ojol di Pekanbaru, Gerbang Polda Riau Dijaga Ketat Pakai Kawat Berduri |
![]() |
---|
Video: Detik-detik Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Pekanbaru, 44 Kg Sabu Diamankan |
![]() |
---|
Bupati Kepulauan Meranti H Asmar Raih Tribun Pekanbaru Award 2025 |
![]() |
---|
Duh, Ada Travel Gelap Terjaring dalam Razia Gabungan di Perbatasan Kota Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.