Lipsus Begal di Pekanbaru
12 Pemuda Geng 'Duta Mas' Pelaku Begal di Pekanbaru Diproses Hukum, Terancam 10 Tahun Penjara
Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut.
Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas penyidikan kasus ini.
"Sedang kita lengkapi berkas penyidikannya. Jika nanti sudah lengkap, akan kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) untuk diteliti," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (20/6/2024)..
Pihak kepolisian memberikan imbauan atau pesan Kamtibmas perihal adanya tindak kejahatan begal di Kota Pekanbaru.
Seperti yang baru-baru ini menimpa pria bernama Jorgi Yohandres (21).
Ia menjadi korban begal yang dilakukan oleh belasan pemuda kelompok atau geng 'Duta Mas'.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan terkait dengan aksi kejahatan khususnya C3 (Curas, Curat dan Curanmor), termasuk begal.
"Kelompok (kejahatan) ini tidak kenal waktu melakukan aksinya, untuk itu kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan sampai malam hari, lebih baik di rumah saja," imbau Henky, Rabu (19/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: 12 Anggota Geng Duta Mas Ditangkap Usai Lakukan Aksi Begal di Pekanbaru
Baca juga: Begal di Pekanbaru , 4 dari 12 Geng Duta Mas yang Diringkus Polisi Masih di Bawah Umur
Henky turut mengingatkan, agar sebaiknya tidak menggunakan sesuatu yang dapat menimbulkan niat dari pelaku. Seperti barang berharga, dan sebagainya.
Kepada masyarakat, khususnya anak berusia remaja, Henky juga mengingatkan agar tidak ikut-ikutan kelompok yang melanggar aturan dan menjurus pada aksi kriminalitas.
Jika kedapatan diterangkan Henky, tentu akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Masyarakat khususnya anak-anak tidak perlu ikutan kelompok yang melanggar aturan, boleh kelompok tapi yang bermanfaat, tidak ikut dalam aksi begal. Karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan," ungkap dia.
Total ada 12 pemuda geng 'Duta Mas' yang diamankan petugas.
Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.
Polisi menerapkan Undang-undang Darurat serta pasal pidana pencurian dengan kekerasan.
Ancamannya pun tak main-main, lebih dari 10 tahun penjara.
"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," papar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/6/2024).
Saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini, polisi menyita double stick, hingga airsoftgun.
Saat ini pihak kepolisian masih mendalami soal adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan para pelaku ini.
Selain itu, ada pula barang bukti lainnya, seperti tongkat besi, tongkat berbentuk T yang diduga digunakan para pelaku dalam beraksi, yang turut diamankan petugas.
Termasuk 5 unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana kejahatan para pelaku tersebut.
"Lagi kita kembangkan. Ada kejadian (serupa) di Marpoyan menggunakan double stick," jelas Kompol Bery.
Sementara itu, aksi begal yang dilakukan para pelaku, dilatarbelakangi oleh motif dendam.
Total pelaku berjumlah 14 orang. Sejauh ini, sudah 12 yang berhasil diamankan. Sementara 2 lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pencarian.
Sepeda motor korban dirampas. Korban juga diancam dengan pisau.
"Motifnya masalah dendam dengan korban. Pendalaman kami soal pencarian jati diri. Ada saling hujat saat kumpul (pelaku dengan korban)," ujar Kompol Bery.
Diterangkan Bery, saat ini 2 pelaku lagi masih dalam perburuan.
Antara lain RM yang merupakan residivis kasus kejahatan. RM juga yang membawa kabur sepeda motor korban. Lalu satu pelaku lainnya, inisial HB.
Dari 12 pelaku yang ditangkap, 4 orang di antaranya masih di bawah umur.
Keduabelas orang pelaku tersebut antara lain TD (21), RZ (18), PD (19), ZK (17), RB (19), EK (17), YG (19), JN (18), NP (22), MR (16), AG (17) dan FJ (18).
Para pelaku ini, merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan pada Minggu (16/6/2024) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
"Saat itu korban bersama temannya baru selesai mengisi BBM sepeda motor di SPBU Jalan Soekarno Hatta. Saat hendak pulang tepatnya di Simpang Arifin Ahmad, datang 14 orang menggunakan sepeda motor mengadang korban, sambil ada pelaku yang menodong pisau ke korban," kata Henky, didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra.
Lanjut Henky, sepeda motor korban senilai Rp17 juta kemudian dirampas.
Korban yang ketakutan, melarikan diri dari lokasi.
Kebetulan pada saat itu, situasi masih cukup ramai.
"Dan anggota kami yang melakukan patroli pada malam Minggu, baik itu Samapta maupun Reserse, mengetahui ada kejadian itu. Didatangi, pelaku langsung melarikan diri," ucap Henky.
Pengejaran pun dilakukan oleh aparat terhadap para pelaku.
Hasilnya, 2 pelaku berhasil diamankan saat berada di simpang Jalan Arifin Ahmad - Jalan Paus.
"Dari 2 pelaku dikembangkan siapa saja kawan-kawannya. Tim berangkat ke daerah Siak Hulu, berhasil diamankan 9 pelaku. 1 orang menyerahkan diri. Sementara 2 lagi masih dalam pengejaran, sudah masuk daftar pencarian orang (DPO)," beber Henky.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Begal di Pekanbaru
geng Duta Mas
Polresta Pekanbaru
berita pekanbaru
Tribunpekanbaru.com
Liputan Khusus
Penanganan Kasus Begal di Pekanbaru, Penguatan Keamanan dan Sinergi Antar Pihak Diperlukan |
![]() |
---|
Maraknya Begal di Pekanbaru: Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan |
![]() |
---|
Peran Penting NP Anak Klewang dalam Geng Duta Mas Begal di Pekanbaru, Disebut Sebagai Anggota Tertua |
![]() |
---|
KLAIM Putra Klewang Si Raja Geng Motor Pekanbaru: Bongkar Peristiwa Geng Duta Mas yang Viral |
![]() |
---|
Anak Klewang Buka Kedok RN yang Disebut sebagai Otak Pelaku Begal di Pekanbaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.