Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Begal di Pekanbaru

Keseharian Pelaku Begal Geng Duta Mas Pekanbaru Anak Klewang di Penjara, Perbanyak Salat dan Berdoa

NP geng Duta Mas anak geng motor sadis Klewang mengaku hanya bisa terima saib. Pasrah menjalani proses hukum. Perbanyak sholat dan doa di penjara.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Istimewa
Klewang (kiri), NP (tengah) angggota geng ‘Duta Mas’ diduga pelaku begal di Pekanbaru yang merupakan anak Klewang 

Terhadap geng 'Duta Mas' polisi menerapkan Undang-undang Darurat serta pasal pidana pencurian dengan kekerasan. Ancamannya pun tak main-main, lebih dari 10 tahun penjara.

Baca juga: Update Pengungkapan Geng Duta Mas terkait Begal di Pekanbaru , Polisi Beberkan Fakta Baru

"Terhadap para pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun," tutur Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (19/6/2024).

Saat melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini, polisi menyita double stick, hingga airsoftgun.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami soal adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan para pelaku ini.

Selain itu, ada pula barang bukti lainnya, seperti tongkat besi, tongkat berbentuk T yang diduga digunakan para pelaku dalam beraksi, yang turut diamankan petugas.

Termasuk 5 unit sepeda motor yang diduga menjadi sarana kejahatan para pelaku tersebut.

"Lagi kita kembangkan. Ada kejadian (serupa) di Marpoyan menggunakan double stick," jelas Kompol Bery.

Sementara itu, aksi begal yang dilakukan para pelaku, dilatarbelakangi oleh motif dendam.

Total pelaku berjumlah 14 orang. Sejauh ini, sudah 12 yang berhasil diamankan. Sementara 2 lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pencarian.

Sepeda motor korban dirampas. Korban juga diancam dengan pisau.

"Motifnya masalah dendam dengan korban. Pendalaman kami soal pencarian jati diri. Ada saling hujat saat kumpul," ujar Kompol Bery.

Baca juga: 12 Pemuda Geng Duta Mas Pelaku Begal di Pekanbaru Diproses Hukum, Terancam 10 Tahun Penjara

Diterangkan Bery, saat ini 2 pelaku lagi masih dalam perburuan.

Antara lain RN yang merupakan residivis kasus kejahatan. RN juga yang membawa kabur sepeda motor korban. Lalu satu pelaku lainnya, inisial HB.

Dari 12 pelaku yang ditangkap, 4 orang di antaranya masih di bawah umur.

12 orang pelaku tersebut antara lain TD (21), RZ (18), PD (19), ZK (17), RB (19), EK (17), YG (19), JN (18), NP (22), MR (16), AG (17) dan FJ (18).

Para pelaku ini, merupakan warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved