Lipsus Begal di Pekanbaru

12 Pemuda Geng 'Duta Mas' Pelaku Begal di Pekanbaru Diproses Hukum, Terancam 10 Tahun Penjara

Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut.

|
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Proses hukum terhadap 12 pemuda geng 'Duta Mas', para pelaku begal di Kota Pekanbaru dipastikan polisi berlanjut.

Saat ini, polisi tengah melengkapi berkas penyidikan kasus ini.

"Sedang kita lengkapi berkas penyidikannya. Jika nanti sudah lengkap, akan kita limpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum, red) untuk diteliti," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Kamis (20/6/2024)..

Pihak kepolisian memberikan imbauan atau pesan Kamtibmas perihal adanya tindak kejahatan begal di Kota Pekanbaru.

Seperti yang baru-baru ini menimpa pria bernama Jorgi Yohandres (21).

Ia menjadi korban begal yang dilakukan oleh belasan pemuda kelompok atau geng 'Duta Mas'.

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan terkait dengan aksi kejahatan khususnya C3 (Curas, Curat dan Curanmor), termasuk begal.

"Kelompok (kejahatan) ini tidak kenal waktu melakukan aksinya, untuk itu kepada masyarakat yang tidak memiliki kepentingan sampai malam hari, lebih baik di rumah saja," imbau Henky, Rabu (19/6/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: 12 Anggota Geng Duta Mas Ditangkap Usai Lakukan Aksi Begal di Pekanbaru

Baca juga: Begal di Pekanbaru , 4 dari 12 Geng Duta Mas yang Diringkus Polisi Masih di Bawah Umur

Henky turut mengingatkan, agar sebaiknya tidak menggunakan sesuatu yang dapat menimbulkan niat dari pelaku. Seperti barang berharga, dan sebagainya.

Kepada masyarakat, khususnya anak berusia remaja, Henky juga mengingatkan agar tidak ikut-ikutan kelompok yang melanggar aturan dan menjurus pada aksi kriminalitas.

Jika kedapatan diterangkan Henky, tentu akan diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

"Masyarakat khususnya anak-anak tidak perlu ikutan kelompok yang melanggar aturan, boleh kelompok tapi yang bermanfaat, tidak ikut dalam aksi begal. Karena ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan," ungkap dia.

Total ada 12 pemuda geng 'Duta Mas' yang diamankan petugas.

Kini mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di penjara.

Polisi menerapkan Undang-undang Darurat serta pasal pidana pencurian dengan kekerasan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved