Kasus Vina Cirebon
Update Kasus Vina Cirebon, 2 Terpidana Dipinjam dari Lapas Jelekon, Jalani Tes Psikologi
Update kasus Vina Cirebon hari ini, 2 terpidana menjalani tes psikologi di Polda Jabar, dipinjam dari Lapas Jelekong.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus Vina Cirebon hari ini, 2 terpidana menjalani tes psikologi di Polda Jabar.
Setelah 4 terpidana kasus Vina Cirebon muncul di layar televisi beberapa waktu lalu dan akan mengajukan perlawanan, kini 2 terpidana kasus Vina Cirebon dipinjam dari lapas.
2 narapidana itu yakni Jaya dan Eko.
Keduanya dibon atau dipinjam untuk kepentingan penyidikan oleh Polda Jabar dari Lapas Jelekong.
Kuasa hukum para terpidana, Winarno Jati mengatakan, informasi tes psikologi terhadap Jaya dan Eko dilakukan tanpa pemberitahuan kepada tim kuasa hukum.
"Tidak ada pemberitahuan. Tadi berkunjung ke Lapas, tapi dua orang ini dilakukan bon oleh Polda, bukan pemeriksaan tapi tes psikolog," ujar Winarno, Selasa (25/6/2024).
Menurutnya, tes psikologi dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar pada Senin 24 Juni 2024 sore.
Tes psikologi terhadap keduanya dilakukan terpisah. Pertama Jaya, lalu dilanjutkan kepada Eko. Setelah keduanya selesai menjalani tes, Jaya dan Eko kemudian dikumpulkan di ruangan yang sama.
Selama proses tes psikologi, kata dia, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pendampingan.
"Hanya tiga orang yang masuk (tim psikolog), penyidik juga tidak ada yang masuk," katanya.
Saat ini, tes psikologi baru dilaksanakan terhadap Jaya dan Eko.
Sedangkan keempat terpidana lainnya, kata dia, belum diketahui apakah akan dilakukan tes serupa atau tidak.
Pihaknya pun belum tahu apa yang diinginkan penyidik dari pemeriksaan tes psikologi tersebut.
Grasi Ditolak
Sebelumnya, tujuh terpidana kasus itu telah mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun ditolak presiden.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menyebut grasi disampaikan ketujuh narapidana tersebut pada 2019 lalu.
"Tersangka yang terlibat kasus tersebut, 7 orang tersebut sudah mengajukan grasi kepada presiden pada tanggal 24 Juni 2019," kata Sandi, dalam Satu Meja, Kompas Tv, Rabu (19/6/2024).
Adapun tujuh terpidana tersebut yakni, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Jaya, Supriyanto, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Lebih lanjut Sandi menyebut terdapat pernyataan yang dibuat ketujuh terpidana itu sebagai syarat untuk mengajukan grasi.
Ia pun kemudian membeberkan salah satu poin pernyataan yang dibuat oleh tujuh terpidana tersebut, yang menyatakan mereka mengakui kesalahannya.
"Di mana salah satu syaratnya, ketujuh (terpidana) membuat pernyataan, yang slaah satu poinnya adalah dia mengakui kesalahannya dan merasa menyesal atas perbuatan tersebut karena merugikan keluarga korban dan keluarga mereka sendiri," ujarnya.
Meski demikian, kata dia, grasi ketujuh terpidana kasus Vina tersebut ditolak oleh Presiden.
"Itu bagian yang utuh dan grasinya ditolak oleh Presiden," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan Vina terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam.
Vina dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eky.
Dalam kasus tersebut terdapat 11 tersangka yang ditetapkan polisi. Di mana delapan orang telah diadili dan tiga pelaku lainnnya masuk dalam daftar orang pencarian (DPO).
Adapun mereka yang telah diadili, terdiri dari tujuh terdakwa yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku yakni Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.