PPDB Pekanbaru

5 LINK PPDB Online SMP Pekanbaru Zonasi Kecamatan Marpoyan Damai

Kelima 5 link PPDB Online SMP Pekanbaru di Marpoyan Damai tersedia di akhir artikel ini.

ist
5 link PPDB Online SMP Pekanbaru Zonasi Marpoyan Damai 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Berikut ini SMP Kecamatan Marpoyan Damai beserta link PPDB Online.

Ada 5 link PPDB Online SMP Pekanbaru untuk Zonasi Marpoyan Damai.

Kelima 5 link PPDB Online SMP Pekanbaru di Marpoyan Damai tersedia di akhir artikel ini.

Sebelumnya, berikut informasi Syarat Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindahan Orangtua.

Jalur Zonasi

Untuk jalur zonasi, pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Dapodik.

Kedua, bagi siswa dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan (di sistem PPDB ditampilkan 5 (lima) sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal siswa dan titik koordinat sekolah tujuan.

Ketiga, jalur zonasi sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 DAN SMPN 14 sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

Baca juga: 6 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Pekanbaru Masuk Top Nasional, Referensi PPDB Online Riau 2024

Baca juga: PPDB SMP Pekanbaru 2024, Orangtua Datangi Sekolah Kesulitan Tentukan Titik Koordinat Alamat Rumah

Keempat, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Kelima, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI (enam) SD.

Keenam, dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin kelima tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu di unggah oleh dinas).

Ketujuh, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin keenam meliputi bencana alam (kebakaran dan tanah longsor) dan/atau, bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan).

Kedelapan, mengunggah (upload) asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir.

Kesembilan, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.

Ke-10, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada poin ke-9, Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan, pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah

Daerah seperti KIP dan PKH.

Kedua, diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas (melampirkan surat keterangan dari dokter).

Ketiga, jalur afirmasi sebanyak 15 % (lima belas persen) dari daya tampung

sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

Pertama, jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya disiapkan sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Kedua, jalur perpindah antugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak

kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. Fitur flaging anak kandung guru aksesnya ada di Dinas Pendidikan. Data siswa dan sekolah tujuan akan dikirim oleh Dinas Pendidikan.

Ketiga, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Keempat, perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Kelima, mengunggah /upload surat keterangan domisili dari kelurahan, dan yang keenam, peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi ini diperuntukan, pertama bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik.

Kedua, jalur prestasi sebesar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yaitu 10 % prestasi akademik dan 5 % prestasi non akademik, kecuali SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10, dan SMPN 14 sebesar 30 % (tiga puluh persen) yaitu 15 % prestasi akademik dan 15 % prestasi non akademik.

Untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, da,n SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar l0 % (sepuluh persen) yaitu 5 % (lima persen) prestasi akademik dan 5 % (Iima persen) prestasi non akademik dari daya tampung sekolah.

Ketiga, seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didlk (daftar terlampir).

Keempat, di bidang akademik, surat keterangan peringkat juara umum 1,2 dan 3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 6 (enam) semester terakhir).

Kelima, peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi sekolah yang ditentukan.

Keenam, calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi domisili peserta didik dengan 2 (dua) pilihan sekolah, dengan hanya memilih salah satu jenis prestasi.

Ketujuh, jika terdapat kesamaan bobot nilai pada jalur prestasi ketika melakukan pendaftaran, maka akan ditentukan berdasarkan usia dan atau jarak tempat tinggal peserta didik, dan/atau dilihat dari M waktu pendaftaran peserta didik.

Pilihan Sekolah

Pertama, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB.

Kedua, pendaftaran hanya dapat dilakukan I (satu) kali dan pada 2 (dua) sekolah kecuali jalur prestasi dapat memilih 2 (dua) sekolah lintas zonasi/ luar zonasi serta tidak dapat melakukan perubahan pilihan.

Ketiga, melakukan cabut berkas sama dengan mengundurkan diri pada sistem pelaksanaan PPDB sistem online atau dalam jaringan (daring), dan keempat siswa yang sudah mendaftar di salah satu jalur tidak dapat mendaftar ke jalur lainnya.

Demikian syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk PPDB online SMP di Pekanbaru jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orangtua .

SMP NEGERI 21 PEKANBARU

Jl. Soekarno Hatta No. 639

LINK

SMP NEGERI 25 PEKANBARU

Jl. Kartama

LINK

SMP NEGERI 34 Pekanbaru

Jl. Kartama No 68

LINK

SMP NEGERI 37 PEKANBARU

Jl. Garuda Ujung

LINK

SMP NEGERI 8 PEKANBARU

10403900Jl. Adi Sucipto No. 115

LINK

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved