Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Cara Mengajukan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Pekanbaru, Ini Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Cara mengajukan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Pekanbaru, bagi orangtua yang hendak mengurus akta kelahiran anak bisa dilakukan segera.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Masyarakat melihat syarat pengajuan dokumen Capil di depan Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Cara mengajukan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Pekanbaru, bagi orangtua yang hendak mengurus akta kelahiran anak bisa dilakukan segera. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Cara mengajukan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Pekanbaru, bagi orangtua yang hendak mengurus akta kelahiran anak bisa dilakukan segera.

Mereka bisa mengakses layanan di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Masyarakat bisa mengakses layanan ini di area komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.

Namun proses pengajuannya bisa berlangsung secara online.

Mereka bisa melakukan pengajuan melalui laman sipenduduk.pekanbaru.go.id.

Cara mengajukan akta kelahiran, proses registrasi harus dilakukan apabila belum pernah melakukan registrasi.

"Lalu lakukan aktivasi di email, agar dapat melakukan pengajuan terhadap akta kelahiran," terang Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran Online atau Print KK Barcode Online Model Terbaru

Menurutnya, masyarakat bisa melakukan pengajuan setelah proses log in berhasil.

Mereka bisa klik permohonan lalu klik permohonan baru.

Sedangkan untuk layanannya bisa memilih layanan pencatatan kelahiran WNI.

Ia menyebut bahwa ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

"Proses pengajuan bisa dilakukan secara online, nantinya tinggal menanti cetak dari akta kelahiran si kecil," ungkapnya.

Dokumen tersebut di antaranya Kartu Keluarga (KK) asli serta KTP orangtua dan dua saksi.

Lalu buku nikah kedua orangtua dari halaman profil sampai tanda tangan KUA atau akta nikah.

Kemudian dokumen lainnya yaitu surat keterangan lahir dari rumah sakit, klinik atau bidan.

Mereka juga harus menyertakan sejumlah formulir yaitu formulir F2.01, formulir F1.06 bila ada perubahan data dan formulir F.1-02.

(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved