PPDB Pekanbaru
LINK PPDB Online 6 SMP Pekanbaru Zonasi Kecamatan Rumbai: Alamat, Kuota dan Peringkat
6 link PPDB Online SMP Pekanbaru Kecamatan Rumbai tersedia di akhir artikel ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak disini info 6 SMP Kecamatan Rumbai.
Juga dilengkapi dengan link PPDB Online SMP Pekanbaru untuk Kecamatan Rumbai.
6 link PPDB Online SMP Pekanbaru Kecamatan Rumbai tersedia di akhir artikel ini.
Sebelumnya, berikut informasi Syarat Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindahan Orangtua.
Jalur Zonasi
Untuk jalur zonasi, pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Dapodik.
Kedua, bagi siswa dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan (di sistem PPDB ditampilkan 5 (lima) sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal siswa dan titik koordinat sekolah tujuan.
Ketiga, jalur zonasi sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 DAN SMPN 14 sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
Baca juga: 6 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Pekanbaru Masuk Top Nasional, Referensi PPDB Online Riau 2024
Baca juga: PPDB SMP Pekanbaru 2024, Orangtua Datangi Sekolah Kesulitan Tentukan Titik Koordinat Alamat Rumah
Keempat, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Kelima, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI (enam) SD.
Keenam, dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin kelima tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu di unggah oleh dinas).
Ketujuh, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin keenam meliputi bencana alam (kebakaran dan tanah longsor) dan/atau, bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan).
Kedelapan, mengunggah (upload) asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
Kesembilan, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.
Ke-10, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada poin ke-9, Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
PPDB Pekanbaru
SMP Kecamatan Rumbai
PPDB Online SMP Pekanbaru
SMP Pekanbaru Zonasi Rumbai
Tribunpekanbaru.com
Disdik Pekanbaru Tegaskan MPLS Jangan Sampai Ada Bully atau Pakai Atribut Aneh-Aneh |
![]() |
---|
PPDB Jalur Zonasi di Pekanbaru tak Maksimal, Komisi III DPRD Beber Penyebab Utamanya |
![]() |
---|
Cek di Sini Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri di Pekanbaru, Daftar Ulang Mulai 8 Juli 2024 |
![]() |
---|
Sekdako Klaim Tidak Ada Pungutan Selama PPDB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru |
![]() |
---|
4 SD Negeri di Pekanbaru Ini Akan Digabung, Kekurangan Calon Peserta Didik pada PPDB 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.