PPDB Pekanbaru
LINK PPDB Online 6 SMP Pekanbaru Zonasi Kecamatan Rumbai: Alamat, Kuota dan Peringkat
6 link PPDB Online SMP Pekanbaru Kecamatan Rumbai tersedia di akhir artikel ini.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Simak disini info 6 SMP Kecamatan Rumbai.
Juga dilengkapi dengan link PPDB Online SMP Pekanbaru untuk Kecamatan Rumbai.
6 link PPDB Online SMP Pekanbaru Kecamatan Rumbai tersedia di akhir artikel ini.
Sebelumnya, berikut informasi Syarat Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Pindahan Orangtua.
Jalur Zonasi
Untuk jalur zonasi, pertama diperuntukkan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili di dalam wilayah zonasi yang ditentukan sesuai titik koordinat tempat tinggal siswa kelas VI SD yang ada di Dapodik.
Kedua, bagi siswa dapat memilih dua sekolah yang masuk dalam zonasi yang telah ditentukan (di sistem PPDB ditampilkan 5 (lima) sekolah terdekat berdasarkan titik koordinat tempat tinggal siswa dan titik koordinat sekolah tujuan.
Ketiga, jalur zonasi sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah, kecuali SMPN I, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10 DAN SMPN 14 sebesar 50 persen (lima puluh persen) dan untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamatan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 75 persen (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
Baca juga: 6 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Pekanbaru Masuk Top Nasional, Referensi PPDB Online Riau 2024
Baca juga: PPDB SMP Pekanbaru 2024, Orangtua Datangi Sekolah Kesulitan Tentukan Titik Koordinat Alamat Rumah
Keempat, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Kelima, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat I (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau titik koordinat tempat tinggal calon peserta didik sesuai Dapodik di kelas VI (enam) SD.
Keenam, dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada poin kelima tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan, serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (surat keterangan dengan kondisi tertentu di unggah oleh dinas).
Ketujuh, keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin keenam meliputi bencana alam (kebakaran dan tanah longsor) dan/atau, bencana sosial (konflik antar suku atau kelompok, peperangan).
Kedelapan, mengunggah (upload) asli akte kelahiran atau surat keterangan lahir.
Kesembilan, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi berdasarkan kerjasama antar pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan daya tampung sekolah.
Ke-10, bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan sebagaimana dimaksud pada poin ke-9, Kepala Sekolah harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ini diperuntukkan, pertama bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah seperti KIP dan PKH.
Kedua, diperuntukkan bagi calon peserta didik penyandang disabilitas (melampirkan surat keterangan dari dokter).
Ketiga, jalur afirmasi sebanyak 15 persen (lima belas persen) dari daya tampung
sekolah, kecuali untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Binawidya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, dan SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48) dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Pertama, jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya disiapkan sebanyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
Kedua, jalur perpindah antugas orang tua/wali juga diperuntukkan bagi anak
kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut yang dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/Akte kelahiran. Fitur flaging anak kandung guru aksesnya ada di Dinas Pendidikan. Data siswa dan sekolah tujuan akan dikirim oleh Dinas Pendidikan.
Ketiga, seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.
Keempat, perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Kelima, mengunggah /upload surat keterangan domisili dari kelurahan, dan yang keenam, peserta didik memilih sekolah sesuai dengan surat keterangan domisili.
Jalur Prestasi
Jalur prestasi ini diperuntukan, pertama bagi calon peserta didik baru yang memiliki penghargaan prestasi dalam bidang akademik maupun non akademik.
Kedua, jalur prestasi sebesar 15 % (lima belas persen) dari daya tampung sekolah yaitu 10 % prestasi akademik dan 5 % prestasi non akademik, kecuali SMPN 1, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 10, dan SMPN 14 sebesar 30 % (tiga puluh persen) yaitu 15 % prestasi akademik dan 15 % prestasi non akademik.
Untuk daerah yang padat penduduk seperti Kecamtan Bina Widya (SMPN 20, SMPN 23, SMPN 40 dan SMPN 45), Kecamatan Tuah Madani (SMPN 42, SMPN 46, da,n SMPN 47), Kecamatan Bukit Raya (SMPN 22, SMPN 35 dan SMPN 48), dan Kecamatan Rumbai Timur (SMPN 49) sebesar l0 % (sepuluh persen) yaitu 5 % (lima persen) prestasi akademik dan 5 % (Iima persen) prestasi non akademik dari daya tampung sekolah.
Ketiga, seleksi berdasarkan skor/poin prestasi sesuai dengan yang diperoleh oleh masing-masing peserta didlk (daftar terlampir).
Keempat, di bidang akademik, surat keterangan peringkat juara umum 1,2 dan 3 nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (nilai rapor pada 6 (enam) semester terakhir).
Kelima, peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi sekolah yang ditentukan.
Keenam, calon peserta didik yang memilih jalur prestasi dapat mendaftar di luar zonasi domisili peserta didik dengan 2 (dua) pilihan sekolah, dengan hanya memilih salah satu jenis prestasi.
Ketujuh, jika terdapat kesamaan bobot nilai pada jalur prestasi ketika melakukan pendaftaran, maka akan ditentukan berdasarkan usia dan atau jarak tempat tinggal peserta didik, dan/atau dilihat dari M waktu pendaftaran peserta didik.
Pilihan Sekolah
Pertama, calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 4 (empat) jalur pendaftaran PPDB.
Kedua, pendaftaran hanya dapat dilakukan I (satu) kali dan pada 2 (dua) sekolah kecuali jalur prestasi dapat memilih 2 (dua) sekolah lintas zonasi/ luar zonasi serta tidak dapat melakukan perubahan pilihan.
Ketiga, melakukan cabut berkas sama dengan mengundurkan diri pada sistem pelaksanaan PPDB sistem online atau dalam jaringan (daring), dan keempat siswa yang sudah mendaftar di salah satu jalur tidak dapat mendaftar ke jalur lainnya.
Demikian syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk PPDB online SMP di Pekanbaru jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan pindah orangtua.
Selengkapnya link SMP Pekanbaru Zonasi Rumbai.
SMP NEGERI 27 PEKANBARU
Jl. Nelayan No. 221
SMP NEGERI 29 PEKANBARU
Jl. Tegal Sari
SMP NEGERI 30 PEKANBARU
Jl. Kelly Raya Perumnas Rumbai
SMP Negeri 44 Pekanbaru
Jalan Damai
SMP NEGERI 51 PEKANBARU
JL. SUDIRMAN UJUNG
SMP NEGERI 6 PEKANBARU
Jl. Rumbai Km 2.5
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PPDB Pekanbaru
SMP Kecamatan Rumbai
PPDB Online SMP Pekanbaru
SMP Pekanbaru Zonasi Rumbai
Tribunpekanbaru.com
Disdik Pekanbaru Tegaskan MPLS Jangan Sampai Ada Bully atau Pakai Atribut Aneh-Aneh |
![]() |
---|
PPDB Jalur Zonasi di Pekanbaru tak Maksimal, Komisi III DPRD Beber Penyebab Utamanya |
![]() |
---|
Cek di Sini Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SD Negeri di Pekanbaru, Daftar Ulang Mulai 8 Juli 2024 |
![]() |
---|
Sekdako Klaim Tidak Ada Pungutan Selama PPDB SD dan SMP Negeri di Pekanbaru |
![]() |
---|
4 SD Negeri di Pekanbaru Ini Akan Digabung, Kekurangan Calon Peserta Didik pada PPDB 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.