Jasad Bayi Disimpan dalam Lemari

Janda Melahirkan Sendiri dan Bayinya Dibekap, Kini Kokom Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Rezi yang merupakan anak tersangka pada Senin (24/06)2024) pagi sekira pukul 14.30 Wib. 

IST
Janda hamil hingga berbuat nekad 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kabar janda yang melahirkan sendiri lalu membekap bayinya hingga tewas.

Pelaku adalah Komsiatun alias Kokom (43).

Dia adalah warga RT.01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta,  Kabupaten Musi Rawas.

Kini Kokom terancam dijerat pasal berlapis.

Kokom diketahui, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka terbukti dan telah mengakui membunuhnya bayinya sendiri usai dilahirkan dengan cara dibekap," Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi kepada awak media, Jumat (28/06/2024).

Akibat perbuatannya tersebut lanjut Kasat, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak, kemudian juga dikenakan Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Hasil gelar perkara, tersangka Komsiatun alias Kokom kami kenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun," ungkap Kasat.

Baca juga: INILAH Media Sosial Antoni, Diduga Pelaku Pembunuh Mayat yang Dicor di Palembang: Hobi Motor 2 Tak

Baca juga: Siapa sebenarnya Elza Syarief yang Bikin Susno Duadji Naik Darah Soal Alat Bukti Kasus Vina?

Sebelumnya, penemuan jasad bayi di dalam lemari rumah Komsiatun alias Kokom warga RT.01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas sempat membuat warga heboh. 

Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Rezi yang merupakan anak tersangka pada Senin (24/06)2024) pagi sekira pukul 14.30 Wib. 

Kepada penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Komsiatun alias Kokom (43), mengakui telah membunuh bayinya sendiri usai dilahirkan pada Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 19.30 Wib tanpa bantuan orang ataupun bidan.

Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib, tersangka membunuh bayinya dengan cara dibekam dengan bantal hingga meninggal dunia.

Setelah bayinya meninggal, tersangka kemudian membungkusnya dengan kain jarik dan

menyimpan jasadnya ke lemari kamar tersangka.

Baca juga: ASAL MUASAL Isu Ayu Ting Ting dan Lettu Fardhana Putus: Padahal Ayah Rozak Udah Sesumbar

Baca juga: Jangan Sampai Tak Terdaftar, KPU Ingatkan Warga Ikut Coklit Data Pemilih Pilkada Pelalawan 2024

Untuk motif sementara, tersangka ini malu karena tersangka sudah lebih dari 2 tahun menjanda,

namun melahirkan bayi tersebut dari hasil hubungan gelapnya.

Tersangka juga mengaku, memiliki hubungan terlarang dengan seorang pria,

yang kemudian membuatnya hamil. Hanya saja, untuk sosok pria dan keberadaannya, kini masih dilakukan penyidikan oleh petugas.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved