Jasad Bayi Disimpan dalam Lemari

Update Kasus Janda Simpan Mayat Bayi di Lemari, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti Kokom

Polisi membeberkan Kokom membunuh bayinya karena motivasi malu memiliki bayi hasil hubungan gelap di saat statusnya seorang janda.

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Update Kasus Janda Simpan Mayat Bayi di Lemari, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti Kokom 

TRIBUNPEKANBARU.COM -- Update terbaru kasus pembunuhan bayi di Musi Rawas .

Saat ini polisi masih memburu sosok pria yang telah menghamili Komsiatun alias Kokom (43) yang berefek pembunuhan pada bayi yang dikandung .

Polisi membeberkan Kokom membunuh bayinya karena motivasi malu memiliki bayi hasil hubungan gelap di saat statusnya seorang janda.

Kini Kokom terancam dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka terbukti dan telah mengakui membunuhnya bayinya sendiri usai dilahirkan dengan cara dibekap," Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi kepada awak media, Jumat (28/06/2024).

Akibat perbuatannya tersebut lanjut Kasat, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang undang Perlindungan Anak, kemudian juga dikenakan Pasal 341 KUHPidana dan Pasal 44 ayat 3 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

"Hasil gelar perkara, tersangka Komsiatun alias Kokom kami kenakan pasal berlapis, dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun," ungkap Kasat.

Sebelumnya, penemuan jasad bayi di dalam lemari rumah Komsiatun alias Kokom warga RT.01 Kelurahan Sumber Harta Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas sempat membuat warga heboh. 

Jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh Rezi yang merupakan anak tersangka pada Senin (24/06)2024) pagi sekira pukul 14.30 Wib. 

Kepada penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas, Komsiatun alias Kokom (43), mengakui telah membunuh bayinya sendiri usai dilahirkan pada Sabtu (22/06/2024) sekira pukul 19.30 Wib tanpa bantuan orang ataupun bidan.

Kemudian, sekira pukul 20.00 Wib, tersangka membunuh bayinya dengan cara dibekam dengan bantal hingga meninggal dunia.

Setelah bayinya meninggal, tersangka kemudian membungkusnya dengan kain jarik dan menyimpan jasadnya ke lemari kamar tersangka. 

Untuk motif sementara, tersangka ini malu karena tersangka sudah lebih dari 2 tahun menjanda, namun melahirkan bayi tersebut dari hasil hubungan gelapnya.

Tersangka juga mengaku, memiliki hubungan terlarang dengan seorang pria, yang kemudian membuatnya hamil. Hanya saja, untuk sosok pria dan keberadaannya, kini masih dilakukan penyidikan oleh petugas.

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved