Penempakan Terduga Begal di Lampung
Tak Melawan Tapi Ditembak Mati, Keluarga Begal Laporkan Oknum Polisi ke Propam Mabes Polri
Oknum Polisi yang menembak mati terduga pelaku begal itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri oleh keluarga terduga begal.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Update kasus penembakan terduga begal yang menewaskan Romadon .
Romadon merupakan pria yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai terduga pelaku pencurian dengan senjata api atau yang kerap disebut begal.
Romadon ditembak Polisi saat hendak ditangkap pada kediamannya di Lampung Timur, pada Kamis (28/3/2024) sore lalu.
KiniĀ Oknum Polisi yang menembak mati terduga pelaku begal itu dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
Keluarga Romadon sendiri telah diperiksa Propam Mabes Polri, pada Rabu (26/6/2024).
Pemeriksaan tersebut terkait hilangnya nyawa Romadon yang diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Polda Lampung.
Pihak keluarga, melalui tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menyebut pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap pengaduan keluarga korban yang dilakukan sebelumnya.
Terdapat dugaan oleh keluarga korban bahwa penembakan yang dilakukan tidak sesuai sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 yang menyebutkan penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.
"Pelaporan didasari bahwa LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebih yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Polda Lampung terhadap penangkapan almarhum," kata Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali, Jumat (28/6/2024).
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Kapolri tersebut telah diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dan hanya bersifat melumpuhkan bukan mematikan.
"Sedangkan korban tidak sama sekali melakukan perlawanan pada saat ditangkap," kata dia.
Dijelaskan oleh Cik Ali, merujuk cerita istri korban, sesaat sebelum terjadi penembakan, Romadon sedang berada di dalam rumah membantu istrinya memperbaiki sandal yang rusak.
Di rumah itu ada korban, istri, ibu, dan ayah korban.
Kemudian Romadon mendengar suara ayah korban menjerit memanggil nama korban.
Lantas korban beranjak menemuinya, namun belum sempat ditemui, korban langsung ditembak hingga jatuh dan tak lagi sadarkan diri.
Lanjut Cik ALi, setelah itu korban diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil anggota kepolisian yang diparkir di depan halaman rumah korban.
"Selain itu, menurut keterangan, ibu dan istri korban sempat mengalami bentuk kekerasan seperti dipukul, didorong, hingga dijambak," tutur Cik Ali.
Tak lama dari penangkapan itu, keluarga korban dikabari pihak kepolisian yang menyebut korban telah meninggal.
"Keesokan harinya setelah jenazah tiba dirumah duka, keluarga melihat bahwa jenazah korban Romadon telah dilakukan autopsi dan terdapat luka lebam pada pergelangan tangannya," ucap dia.
Keterangan Polisi
Sebagai informasi berdasarkan pemberitaan Tribun Lampung sebelumnya, Romadon merupakan pria yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai terduga pelaku pencurian dengan senjata api atau yang kerap disebut begal.
Romadon ditembak saat hendak ditangkap pada kediamannya di Lampung Timur, pada Kamis (28/3/2024) sore.
Berbeda dengan kronologi yang diceritakan keluarga korban, sesaat setelah kejadian, polisi menyebut terdapat perlawanan dari Romadon sehingga polisi harus mengeluarkan langkah penembakan.
"Saat kami melakukan penangkapan pelaku yang diketahui ada di dalam rumah, polisi masuk dan keluarga teriak memberi tahu kalau ada polisi datang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (30/3/2024).
Polisi dibuat kaget karena melihat pelaku membuka gorden dan langsung menodongkan senpi.
"Kami mendengar suara cetek, cetek dari senpi tersebut," ujar Ali.
Karena terancam, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur kepada RM.
Kunci Jawaban Soal IPA Kelas 9 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Halaman 125 Bab 5, Ayo Buat: Aktivitas 5.6 |
![]() |
---|
Terlantar dan Ditemukan Masuk Parit, Lansia Ini Akhirnya Dipulangkan Dinsos Inhu ke Sinjunjung |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 11 Halaman 207 Activity 9 Kurikulum Merdeka Work Individually |
![]() |
---|
Gugatan Berani Guru di MK: Tuntut Pensiun Disamakan Dosen, Pemerintah Beri Jawaban Menohok |
![]() |
---|
Gonjang-ganjing Kabar Bahlil Lahadalia Digoyang Munaslub, Golkar Riau Sebut Hanya Isu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.