Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Lama Menghilang, Abdul Pasren Akhirnya Muncul, Siap Adu Argumen di Kasus Vina Cirebon

Abdul Pasren dituding berbohong memberi keterangan jika 5 terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya

Editor: Muhammad Ridho
Youtube Kompas TV
Lama Menghilang, Abdul Pasren Akhirnya Muncul, Siap Adu Argumen di Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua RT Abdul Pasren akhirnya muncul ke publik.

Abdul Pasren, ketua RT itu dicari karena jadi saksi kunci para terpidana kasus pembunuhan Vina.

Ketua RT Abdul Pasren membuat 5 terpidana kasus Vina dipenjara. 

Pria yang menjabat sebagai Pak RT pada tahun 2016 tersebut dituding memberikan kesaksian palsu kepada penyidik.

Ia dituding berbohong memberi keterangan jika 5 terdakwa yaitu Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi tidak tidur di rumahnya saat tanggal kejadian.

Kebohongan Pasren itu berbuntut panjang hingga saat ini.

Menurut keluarga terpidana, Abdul Pasren sangat tega membiarkan mereka dipenjara padahal tidak melakukan apa-apa. 

Pasren tetap kekeh dan ogah mengakui kalau kelima terpidana kasus Vina Cirebon tidur di rumahnya di malam kejadian.

Kali ini, Pak RT mempunyai sosok pembela yang akan membantunya beradu argumen dengan para terpidana kasus Vina.

Lama tak terlihat batang hidungnya, Pasren rupanya telah mempersiapkan alibi.

Pasren menunjuk Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukumnya.

Pembelaan Pitra

Sementara itu, Pitra Romadoni Nasution memberikan pembelaan terhadap Ketua RT, Pasren.

Menurutnya, pada saat itu Pasren mendapat intimidasi.

Intimidasi itu muncul setelah Pasren mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved