Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau

BREAKING NEWS: Bandel, KPK Ungkap Banyak Anggota Dewan di Riau Tak Patuh Lapor LHKPN

Tingkat kepatuhan pejabat di Riau dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sudah baik.

|
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
elhkpn.kpk.go.id
Tingkat kepatuhan pejabat di Riau dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sudah baik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tingkat kepatuhan pejabat di Riau dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sudah baik.

Terutama untuk pejabat eksekutif.

Namun untuk pejabat legislatif memang masih ada yang belum patuh.

"Untuk di Riau itu sudah cukup baik, rata-rata sudah melaporkan, memang ada sebagian yang belum, dari anggota dewan," kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Agus Priyanto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (1/7/2024).

Namun Agus tidak membeberkan data secara rinci, berapa jumlah anggota dewan yang belum melaporkan LHKPN ke KPK pada tahun ini.

Baca juga: Golkar Tunjuk Syamsuar Jadi Calon Gubernur Riau: Cek Kekayaan Syamsuar, Banyak Aset Tanah di Siak

Namun pihaknya memastikan pejabat publik yang belum melaporkan LHKPN tersebut banyak dari kalangan anggota dewan.

"Memang anggota dewan yang agak kurang patuh, apalagi ini jabatan terakhir dan tidak terpilih lagi," ujarnya.

Agus mengingatkan kepada seluruh pejabat publik yang sudah punya kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya agar patuh menyampaikan LHKPN ke KPK setiap tahunya sebelum 31 Maret.

"Pimpinan sudah mengeluarkan surat edaran, supaya mereka patuh melaporkan harta kekayaannya ke KPK," katanya.

Selain itu kata Agus, di berbagai kesempatan pihaknya juga selalu mengingatkan kepada pejabat publik di Riau agar patuh dalam melaporkan LHKPN ke KPK.

Bahkan di luar pertemuan formal pun pihaknya selalu memanfaatkan untuk mengingatkan kembali pentingnya menyampaikan LHKPN.

"Secara person saya ketemu dan komunikasi dengan pejabat yang eksekutif, kalau turun ke daerah ada kegiatan rakor misalnya, itu juga selalu kami ingatkan," kata Agus.

Sebab bagi pejabat yang tidak lapor LHKPN, jika ada dugaan atau laporan terkait tindak pidana korupsi, maka pejabat yang bandel tak lapor LHKPN ini bisa menjadi perhatian serius bagi KPK untuk menelusuri harta kekayaannya.

"Kalau ada laporan dari masyarakat terkait harta kekayaan seorang pejabat, itu nanti bisa jadi bahan. Jadi kami ingatkan lagi, supaya mereka ini patuh menyampaikan LHKPN, kan tidak sudah, sampaikan saja apa adanya," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved