Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau

Delapan Anggota DPRD Siak Terpilih Belum Menyerahkan LHKPN, Terancam Tak Dilantik

KPU kabupaten Siak mengingatkan tidak akan mengirim nama anggota legislatif terpilih untuk dilantik bila tidak melampirkan bukti LHKPN. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
elhkpn.kpk.go.id
Sebanyak 8 anggota DPRD Siak terpilih belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Jumat (19/7/2024). KPU kabupaten Siak mengingatkan tidak akan mengirim nama anggota legislatif terpilih untuk dilantik bila tidak melampirkan bukti LHKPN. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sebanyak 8 anggota DPRD Siak terpilih belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Jumat (19/7/2024).

KPU kabupaten Siak mengingatkan tidak akan mengirim nama anggota legislatif terpilih untuk dilantik bila tidak melampirkan bukti LHKPN

Data yang diterima dari KPU Siak, sebanyak 8 anggota DPRD Siak terpilih yang belum menyerahkan LHKPN adalah Haposan Sinaga dari Perindo, Tengku Muhammad dari PKS, Jon Faber Bernandus Pangaribuan dari PDI Perjuangan, Retno Guntoro dari PKB, Ridho Rizqi dari PKB, Nia Sari Sihotang dari PKB, Laiskar Jaya dari PKB dan Asril dari Golkar. 

Sementara 32 anggota DPRD Siak terpilih lainnya sudah menyerahkan pada Kamis dan Jumat (18-19/7/2024).

KPU Siak meminta agar anggota legislatif terpilih yang belum menyerahkan agar segera menyerahkan tanda terima LHKPN.

Baca juga: Alfedri Vs Afni di Pilkada Siak Memanas, Pengamat Politik Unri Sebut Petahana Sulit Dikalahkan

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Siak Dedi Kurniawan mengatakan tahapan pemilihan umum 2024 sudah berlalu.

KPU Siak telah melaksanakan rapat pleno penetapan jumlah kursi dan nama Caleg  terpilih pada anggota DPRD kabupaten Siak.

“Kini tahapan tersebut menyisakan tahapan pengusulan nama Caleg terpilih kepada pihak terkait untuk dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD Siak,” kata Dedi. 

Dedi mejelaskan, berdasarkan PKPU Nomor  6 tahun 2024 Pasal 53 ayat 1, 2 dan 3,  ada kewajiban Caleg terpilih untuk melaksanakan pelaporan LHKPN. Penyerahan tersebut paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Apabila Caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih pihak terkait untuk dilaksanakan pelantikan,” katanya. 

Ia menegaskan, KPU sudah dua kali menyampaikan surat pemberitahuan kepada calon terpilih melalui Parpol. Tujuannya agar Caleg terpilih segara melaporkan LHKPN kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Sementara itu, Ketua KPU Siak, Said Dharma Setiawan menyebutkan pihaknya sebagai penyelenggara tentu taat dalam menjalankan PKPU dan Juknis.

Baca juga: Belum Satu Pun Anggota DPRD Riau Terpilih Laporkan LHKPN, ini Penyebabnya

“Karena itu diimbau kepada  calon terpilih untuk melaporkan LHKPN-nya sebelum jatuh tempo 21 hari sebelum pelantikan,” katanya.

Menurut Said Dharma Setiawan, hal ini juga merupakan bentuk ketaatan wakil rakyat terhadap regulasi yang ada. 

“Agar masyarakat juga mengetahui dan ikut mengawasi para wakil rakyatnya. Maka kami tak bosan mengimbau mari taati aturan mainnya,”’katanya.

( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved