Polda Riau Benarkan Muflihun Eks PJ Walikota Pekanbaru Hari Ini Diperiksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif
Muflihun diagendakan untuk diperiksa terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif pada tahun 2020 - 2021.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Beredar kabar, mantan PJ Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, diagendakan untuk diperiksa pada hari ini, Senin (1/7/2024) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu, terkait dengan dugaan korupsi SPPD fiktif pada tahun 2020 - 2021.
Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Sebelumnya, Muflihun diagendakan untuk diperiksa pada Kamis (26/6/2024) lalu, namun urung dilakukan karena yang bersangkutan sakit.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi membenarkan agenda pemeriksaan Muflihun.
"Ya kita minta keterangan, serangkaian ketika dia menjabat Sekwan (Sekretaris Dewan DPRD Riau, red) dari 2020 sampai 2021," kata Nasriadi.
Ia menyebut, sejauh ini sudah 30 orang lebih yang diperiksa terkait dugaan rasuah ini.
Mereka merupakan seluruh pegawai yang dinilai bertanggung jawab atas seluruh kegiatan di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau itu.
Nasriadi berujar, soal indikasi kerugian negara, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP untuk nilainya. Terutama, saat akan berproses naik penyidikan.
Baca juga: Hasil Survei LSI: Muflihun Diprediksi Makin Pede Maju di Pilwako Pekanbaru
"Tapi kira sudah tahu, dari keterangan saksi ada beberapa seperti perjalanan dinas dan sebagainya yang fiktif. Seperti pada 2020 saat covid-19 itu bandara tutup, tidak ada pesawat yang terbang. Tapi ada tiket pesawat, ada perjalanan dinas pada saat itu (di Setwan)," ungkap Nasriadi.
Terkait temuan itu diterangkan Nasriadi, polisi sudah melakukan konfirmasi kepada pihak maskapai. Ternyata memang perjalanan dinas dengan penerbangan yang dimaksud.
Lanjut Nasriadi, saat ini kasus masih tahap penyelidikan.
Nantinya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah ada peristiwa pidananya. Jika ditemukan, maka penanganan kasus naik menjadi penyidikan.
Saat ditanyai soal kepastian kehadiran Muflihun untuk diperiksa hari ini, kata Nasriadi, yang bersangkutan sudah kembali ke Pekanbaru dan menyatakan bersedia memberikan keterangan.
Kalau tidak datang tidak masalah, tidak menghentikan proses proses penyelidikan. Tapi nanti kalau proses penyidikan berlanjut, kita lakukan upaya penjemputan (jika mangkir dari panggilan penyidik, red)," pungkasnya.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Bank Pohon Tabung Harmoni Hijau, Tempat Pengembangan Tanaman Endemik Langka dan Terancam Punah |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi Terjerat Kasus 1 Kg Sabu di Riau, Polda Pastikan Tidak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Wali Kota Agung Nugroho Dorong Pembukaan Simpang MTQ Pekanbaru untuk Cegah Kemacetan |
![]() |
---|
Tak Hanya Terancam Dipecat, Oknum Polisi di Riau yang Terlibat Kasus Narkoba Bakal Diproses Pidana |
![]() |
---|
Dulu Selamat dari Pemecatan, Polisi di Riau Ini Tak Kunjung Tobat Malah Jadi Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.