Lipsus Kekayaan Pejabat di Riau

Analisa Pengamat Hukum: Bandelnya Pejabat Melaporkan LHKPN Karena Tidak Ada Pidananya

Dasar hukumn mengenai LHKPN adalah UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: FebriHendra
istimewa
KPK minta pejabat publik patuh menyampaikan LHKPN 

Bandelnya Pejabat Melaporkan LHKPN Karena Tidak Ada Pidananya

Dr. Parlindungan, SH. MH.

Praktisi Hukum

Dr. Parlindungan, SH. MH
Dr. Parlindungan, SH. MH (istimewa)

MENURUT saya, ada aspek mendasar dalam penelaahan dari kacamata hukum terhadap penting atau tidaknya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertama, dari aspek dasar hukumnya. Kalau dilihat, dasar hukumnya mengenai LHKPN adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, lalu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 

Maka, sangat jelas dan tegas, dasar hukum ini menjadi indikator sekaligus "warning" akan kewajiban di dalam penerapan pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif. 

Kedua, mengenai aspek penerapan sanksi pidana bagi yang melanggar.

Terhadap dasar hukum tersebut, setiap penyelenggara negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. 

Tidak itu saja, penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan, dan bahkan termasuk harta istri serta anak yang masih menjadi tanggungan penyelenggara negara.

Di dalam semua dasar hukum tentang pokok pemikiran penerapan pelaporan LHKPN, tidak lain adalah sebagai penekanan tentang pentingnya melaporkan LHKPN sebagai perwujudan negara bersih dari kolusi , korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, apabila penyelenggara negara enggan dan atau justru mengabaikan perintah UU dalam melaporkan LHKPN, berarti penyelenggara negara tersebut menghalang-halangi cita-cita negara dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan. 

Bisa saja ada penyelenggara negara enggan menyampaikan LHKPN-nya adalah akibat, tidak adanya dasar hukum mempidanakan pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN.

Sehingga, apabila keengganan penyelenggara negara enggan melaporkan LHKPN, bisa saja kemungkinan "menutup-nutupi borok harta naik mencolok selama menjabat" dan bisa saja akibat takut harta kekayaannya dapat diakses semua orang melalui situs resmi, dan bisa saja memang sengaja tidak melaporkan LHKPN akibat tidak memiliki efek hukum pidananya. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved