Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Inilah Kesaksian 4 Orang Terdekat Pegi Setiawan Soal Keberadaan Pegi Tahun 2016

Ada 4 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon pada sidang pra peradilan Pegi Setiawan .

Editor: Muhammad Ridho
tangkap layar
Inilah Kesaksian 4 Orang Terdekat Pegi Setiawan Soal Keberadaan Pegi Tahun 2016 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada 4 saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan selaku termohon pada sidang pra peradilan Pegi Setiawan .

4 saksi tersebut dicecar Majelis hakim soal keberadaan Pegi Setiawan pada 27 Agustus 2019.

Keempat saksi itu antara lain Sumarsono alias Bondol yang merupakan paman Pegi, Dede Kurniawan teman Pegi di Cirebon dari 2015, Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah proyek tempat Pegi bekerja di Bandung.

Keempatnya memberikan keterangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2024).

Saksi pertama, Dedi Kurniawan menjelaskan bahwa dirinya sering bermain dengan Pegi dan menuturkan bahwa Pegi bekerja di Bandung pada 2016.

Dedi pun kerap berkomunikasi dengan Pegi melalui media sosial Facebook.

"Nama alias hanya Pegong," ujar Dede.

Saksi kedua, yakni Suharsono alias Bondol, menyatakan bahwa Pegi tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky, karena pada saat kejadian, Pegi tengah berada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.

"27 Agustus (2016), saya diantar sama Pegi Robi dan Ibnu ke bundaran Cibiru untuk pulang ke Cirebon naik bus, mereka setelah itu balik lagi ke (bedeng)," ujar Suharsono.

Sementara Agus dan istrinya Riana, pemilik rumah tempat Pegi bekerja sebagai tukang hanya mengaku tahu Pegi karena dibawa oleh Rudi Irawan, ayah kandungnya bekerja di proyek tersebut.

"Saya tahu, melihat (Pegi Setiawan) bekerja (sebagai kuli pembangunan rumahnya)," kata Riana.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari termohon, sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda yang sama pada Kamis 4 Juli 2024 dengan menghadirkan saksi ahli dari tim hukum Polda Jabar, selaku termohon.

Korban salah tangkap?

Ahli pidana menyebut status tersangka seseorang dapat digugurkan, apabila menjadi korban salah tangkap.

Hal ini disampaikan Suhandi saat dihadirkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).

Sidang pun sempat diwarnai riuh bahkan tepuk tangan pengunjung.

Tentu saja hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang langsung menenangkan suasana.

Saat itu kuasa hukum Pegi Setiawan mendapat kesempatan untuk bertanya kepada saksi ahli pidana.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan soal Pegi alias Perong yang mereka nilai merupakan sosok berbeda dengan Pegi Setiawan.

Sehingga atas dasar hal itu mereka beranggapan bahwa penangkapan Pegi Setiawan merupakan salah tangkap.

Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan bertanya kepada saksi ahli soal perbedaan nama Pegi alias Perong di DPO dan Pegi Setiawan yang ditangkap.

Serta soal kemungkinan jika Pegi Setiawan salah tangkap.

"Pertanyaannya, di DPO Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan. Bagaimana dalam hal tersangkanya itu gugur atau tidak ? bagaimana keterangan ahli ?" tanya salah satu dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian dijawab oleh saksi ahli pidana.

"Itu salah tangkap," jawab saksi ahli.

"Berarti tersangkanya bisa digugurkan?" tanya tim kuasa hukum Pegi Setiawan

"Konsekuensinya itulah digugat, kemudian menatapkan itu dinyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan atau apa mesti digugurkan," jawab saksi ahli lagi.

"Berarti gugur ya, oke, terimakasih," timpal tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Hal itu kemudian direspon riuh oleh para pengunjung sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.

Terdengar bahwa para pengunjung sidang ramai-ramai bertepuk tangan.

Tidak hanya tepuk tangan, ada pun pengunjung bersorak merespon jawaban dari saksi ahli pidana tersebut.

Sontak Hakim Eman Sulaeman langsung memberikan teguran kepada orang-orang yang membuat suasana sidang riuh tersebut.

"Gak usah, gak usah disoraki atau ditanggapi," kata Hakim Eman.

Dia menegaskan bahwa persidangan ini bukanlah show atau pertunjukan.

Eman meminta pengunjung hanya menyimak saja isi persidangan ini.

Jika ingin meluapkan emosi, kata Eman, dia mempersilahkan tapi di luar ruangan sidang.

"Ini bukan pertunjukan ya, pahami aja !," kata Hakim Eman.

"Kalau nanti mau ketawa, nanti di luar, dikumpulkan dulu lah," ungkap Eman.

Diketahui, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan ini dihadirkan saksi ahli pidana Pegi menanyakan pendapat saksi ahli pidana, Prof Suhandi Cahaya.

Dalam agenda sidang kali ini, selain dihadirkan saksi ahli, saksi lainnya pun juga turut dihadirkan mencapai 8 orang saksi.

Di antara saksi tersebut, salah satunya merupakan Liga Akbar, teman dekat Almarhum Eky semasa hidup.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved