Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Masih Ada Puskesmas Tolak Pasien Program Jamkes Pekanbaru Bertuah, Dinkes: Tak Boleh Menolak

Masih ada penolakan di Puskemas ketika hendak mengakses program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Humas Polda Papua
Ilustrasi. berobat di Puskesmas 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sejumlah warga mendapat penolakan di Puskemas ketika hendak mengakses program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

Padahal warga yang hendak berobat mestinya cukup menunjukkan KTP ketika mengakses layanan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Pekanbaru.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra pun angkat bicara soal masih adanya Puskemas menolak pasien dalam program jaminan kesehatan daerah itu.

Ia kembali memberi peringatan kepada kepala Puskesmas ini.

Baca juga: Begini Prosedur dan Syarat Pendaftaran Jamkes Pekanbaru Bertuah

"Saya sudah berulang kali sampaikan kepada kepala Puskemas, ini program yang pro rakyat," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, Puskesmas tidak boleh menolak pasien yang hendak berobat.

Terutama pasien yang belum punya jaminan kesehatan.

"Tidak ada alasan kita menolak-nolak, kalau tidak paham masyarakat ya beri informasi kepada masyarakat," ujarnya.

Direktur RSD Madani Pekanbaru menyebut bahwa Puskesmas mestinya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait program ini.

Baca juga: Perpustakaan SMKN 6 Pekanbaru Wakili Riau dalam Ajang Lomba Perpustakaan Tingkat Nasional

Mereka bisa memberi pemahaman kepada masyarakat seputar tata cara mengurus jaminan kesehatan Pekanbaru Bertuah.

"Kalau dia KTP Pekanbaru, dia gratis berobat," paparnya.

Arnaldo menambahkan bahwa ada 34 Puskesmas di Kota Pekanbaru yang jadi lokasi rujukan program jaminan kesehatan Pekanbaru Bertuah.

Lokasinya menyebar di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved