Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Prosedur dan Syarat Pendaftaran Jamkes Pekanbaru Bertuah

Kota Pekanbaru sudah ada program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah seiring penerapan Universal Health Coverage (UHC)

Penulis: Fernando | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Seorang pasien saat memeriksa kesehatan di Puskesmas Simpang Tiga, Pekanbaru, Rabu (11/10/2023). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan di Kota Pekanbaru tidak perlu khawatir.

Saat ini Kota Pekanbaru sudah ada program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah seiring penerapan Universal Health Coverage (UHC).

Program ini sudah diluncurkan pada Juli 2023 silam. Adanya program ini memungkinkan masyarakat bisa berobat hanya dengan membawa KTP.

Baca juga: Pj Wako Pekanbaru Evaluasi PPDB SMP Negeri di Pekanbaru, Terkait Kuota dan Zonasi

Program ini menjangkau seluruh masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Masyarakat cukup datang ke Puskemas untuk berobat.

"Petugas Puskesmas nantinya membantu agar program jaminan kesehatan itu aktif, mereka kordinasi dengan Dinkes," terang Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra kepada Tribunpekanbaru.com.

Dirinya menyebut PIC BPJS melakukan aktivasi dengan estimasi waktu maksimal 3 X 24 jam.

Apabila NIK peserta tidak online maka petugas PIC BPJS mengirimkan data ke tim pelaksana Program Jaminan Kesehatan Pekanbaru Bertuah.

Arnaldo menjelaskan bahwa premi kepesertaan dibayarkan pemerintah kota.

Mereka yang terdaftar dalam program ini menjadi peserta JKN segmen PBPU Pemda ke BPJS Kesehatan.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk pendaftaran.

Baca juga: Ibu Hamil di Pekanbaru Nekat Mencuri di Kos-kosan Bersama Pacar, Uang Dipakai Beli Sabu

Syarat tersebut yakni fotockopi KTP Pekanbaru yang memiliki NIK online dan fotokopi Kartu Keluarga Pekanbaru.

Kemudian surat pernyataan peralihan bagi yang pindah dari segmen PBPU Mandiri. Lalu surat  berisi pernyataan bersedia dirawat di kelas perawatan Kelas 3 selama minimal 12 bulan.

Calon peserta harus menyertakan surat pernyataan ini dengan materai Rp 10.000.

Mereka juga melampirkan surat permintaan pendaftaran dari FKTP dan surat keterangan rawatan FKTL.

Alur pendaftarannya yakni petugas Pendaftaran di Puskesmas atau rumah sakit mengirim data ke petugas BPJS Kesehatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved