Mau Alih Blangko Sertifikat Tanah Analog ke Sertifikat Elektronik Kena Biaya Rp 50.000

Seluruh daerah di Provinsi Riau terhitung sejak 3 Juli 2024 mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Penulis: Fernando | Editor: Sesri
Instagram
Seluruh daerah di Provinsi Riau terhitung sejak 3 Juli 2024 mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Seluruh daerah di Provinsi Riau terhitung sejak 3 Juli 2024 mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Sertifikat tersebut secara bertahap akan menggantikan sertifikat analog yang ada selama ini.

Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan sertifikat tanah elektronik.

Untuk penertiban sertifikat baru nantinya otomatis terbit sertifikat tanah elektronik.

"Apabila hendak alih media dari analog ke sertifikat elektronik, bisa datang ke kantor pertanahan di daerahnya," ujar Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra kepada Tribunpekanbaru.com.

Menurutnya, para pemegang sertifikat bisa melakukan proses alih blangko dari analog ke sertifikat elektronik.

Pemilik sertifikat yang alih blangko bakal dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Bidang Tanah Warga di Tebing Tinggi Okura Pekanbaru

Baca juga: Kolaborasi PLN dengan ATR/BPN Jambi Percepat Pengamanan Aset Negara

"Program ini bisa diikuti masyarakat ke kantor BPN masing-masing, cukup membawa sertifikat tanah analog," ungkapnya.

Nurhadi menyebut sertifikat PTSL tahun ini sudah berupa sertifikat elektronik.

Sertfikat yang sudah alih media sehingga dapat diperiksa lewat aplikasi Sentuh Tanahku.

"Pemegang hak bisa memeriksa sertifikat tanahnya, cukup lewat aplikasi. Sehingga bisa lebih safety dari ancaman bencana," ujarnya.

Dirinya mengatakan bahwa transformasi ini hanya bentuk perubahan blangko analog warna hijau empat lembar menjadi blangko satu lembar dengan security paper.

"Walau cuma satu lembar tetap bisa diagunkan di bank, tetap bisa diperjualbelikan. Tidak berubah. Haknya juga tidak berubah, ada hak milik, hak guna, semuanya masih sama,"ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved