Mau Alih Blangko Sertifikat Tanah Analog ke Sertifikat Elektronik Kena Biaya Rp 50.000
Seluruh daerah di Provinsi Riau terhitung sejak 3 Juli 2024 mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Seluruh daerah di Provinsi Riau terhitung sejak 3 Juli 2024 mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.
Sertifikat tersebut secara bertahap akan menggantikan sertifikat analog yang ada selama ini.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya penerapan sertifikat tanah elektronik.
Untuk penertiban sertifikat baru nantinya otomatis terbit sertifikat tanah elektronik.
"Apabila hendak alih media dari analog ke sertifikat elektronik, bisa datang ke kantor pertanahan di daerahnya," ujar Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, para pemegang sertifikat bisa melakukan proses alih blangko dari analog ke sertifikat elektronik.
Pemilik sertifikat yang alih blangko bakal dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Puluhan Sertifikat Bidang Tanah Warga di Tebing Tinggi Okura Pekanbaru
Baca juga: Kolaborasi PLN dengan ATR/BPN Jambi Percepat Pengamanan Aset Negara
"Program ini bisa diikuti masyarakat ke kantor BPN masing-masing, cukup membawa sertifikat tanah analog," ungkapnya.
Nurhadi menyebut sertifikat PTSL tahun ini sudah berupa sertifikat elektronik.
Sertfikat yang sudah alih media sehingga dapat diperiksa lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
"Pemegang hak bisa memeriksa sertifikat tanahnya, cukup lewat aplikasi. Sehingga bisa lebih safety dari ancaman bencana," ujarnya.
Dirinya mengatakan bahwa transformasi ini hanya bentuk perubahan blangko analog warna hijau empat lembar menjadi blangko satu lembar dengan security paper.
"Walau cuma satu lembar tetap bisa diagunkan di bank, tetap bisa diperjualbelikan. Tidak berubah. Haknya juga tidak berubah, ada hak milik, hak guna, semuanya masih sama,"ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sikumbang)
Blak-blakan Tempat Kerjanya ke Ahmad Sahroni, Ternyata Penghasilan Salsa Tiap Bulan Tak Main-main |
![]() |
---|
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Anggota DPR Diminta WFH Karena Ada Demo, Ahmad Sahroni: Pulang Ribet, Kemana-mana Susah |
![]() |
---|
RESMI, Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Fokus Urus Kementrian Saja |
![]() |
---|
Bertemu Oknum Aparat, Mahasiswa Ini Mengaku Disuruh Beli Lakban sebelum Culik Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.