Kasus Vina Cirebon
Pegi Setiawan Tidak Sah Jadi Tersangka, Ahli Sebut Penyidik Langgar KUHP
Ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah, tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah .
Keputusan tersebut tak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal tersebut diutarakan oleh Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Suhandi Cahaya, di sidang praperadilan Pegi Setiawan pada Rabu (3/7/2024).
Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 silam oleh Polda Jabar.
Tidak terima karena memiliki alibi dan banyak saksi yang menguatkan, Pegi menggugat praperadilan Polda Jabar.
Sidang pertama dan kedua yang berisi gugatan dan jawaban dari pihak tergugat sudah dilakukan pada Senin (1/7/2024) dan Selasa (2/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Kini, sidang ketiga beragendakan pembuktian dari pihak Pegi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (3/7/2024).
Kubu Pegi Setiawan menghadirkan Suhandi Cahaya sebagai ahli pidana.
Salah satu kuasa hukum Pegi menanyakan proses penyitaan barang bukti tanpa adanya penetapan dari pengadilan atau berita acara seperti yang terjadi pada Pegi.
"Tidak dibenarkan, dan itu kesalahan dari penyidik, kata Suhandi.
Kemudian, kuasa hukum Pegi lanjut bertanya soal Pegi yang tidak pernah diburu penyidik, meski keberadaannya sudah diketahui, dan baru ditangkap setelah delapan tahun.
Suhandi pun menjelaskan tata cara penangkapan daftar pencarian orang (DPO) yang pada kasus ini dinilainya berbeda antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong.
"Semestinya penyidik itu mesti manggil Pegi Setiawan kalau memang itu diduga, itu dipanggil dia mesti datang. Di-BAP dulu dia sebagai terlapor atau sebagai tersangka nantinya. Itu kalau tidak dilakukan salah tuh," jelas Suhandi.
"Main tangkap saja gitu kan, main tahan gitu kan penyidiknya kan."
"Padahal sislsilah kasus ini yang jadi DPO itu kan Pegi Perong, kenapa kok yang Pegi Setiawan yang diciduk, ditahan," tambahnya.
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.