Cara Pemadanan NIK dan NPWP Ternyata Mudah, Begini Prosesnya
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagi NPWP
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Setelah 30 Juni 2024 berlalu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Desember 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Bambang Setiawan mengatakan, ada pun cara pemadanan NIK dan NPWP di antaranya adalah:
1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas.
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil.
Baca juga: Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online, Jangan Sampai Lewat 30 Juni
4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama. Gampang bukan?
Dikatakan Bambang, dengan pemadanan ini, maka berbagai keperluan administrasi akan semakin digunakan.
"Tujuannya untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN) di mana satu nomor identitas dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan," kata Bambang.
Ia juga menjelaskan, sistem SIN ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat, sehingga pemerintah dapat memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat dengan lebih mudah dan akurat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, akhir bulan Juni ini atau 30 Juni seluruh wajib pajak sudah harus memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Ada beberapa hal yang bakal terjadi jika proses pemadanan tidak dilakukan hingga akhir Juni ini.
Dijelaskan Bambang, hal yang akan terjadi di antaranya adalah, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan pembayaran pajak. "Wajib pajak yang belum melakukan pemadaman NPWP dan NIK maka akan mengalami kendala saat ingin membayar pajak atau melaporkan pajaknya," ulasnya.
Kendala tersebut dapat terjadi dalam beberapa hal, misalnya ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), atau dalam bentuk kendala lainnya.
Selain itu dijelaskannya, layanan publik akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, akan mengalami gangguan apabila sistem yang digunakan belum disesuaikan.
"Selanjutnya, kegiatan bisnis atau usaha akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, jika NPWP dan NIK belum dipadankan," tuturnya.
(Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Sambut Hari Pajak, DJP Riau Gandeng Komunitas Tionghoa dan PMI Gelar Donor Darah Massal |
![]() |
---|
DJP Riau: Tribun Pekanbaru Bisa Bantu Edukasi Wajib Pajak dan Masyarakat |
![]() |
---|
BRK Syariah Dukung Program DPJ Wujudkan Generasi Emas Indonesia Sadar Pajak |
![]() |
---|
Sambut Hari Pajak 2024, DJP Riau Gelar Baksos dan Hadirkan Pojok Pajak |
![]() |
---|
Ini Dampaknya Jika Pemadanan NIK dan NPWP Tidak Kunjung Dilakukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.