Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Dicecar Pertanyaan, Disebut Berpihak, Agus Surono Beri Jawaban Tegas ke Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Agus Surono memilih memberikan jawaban yang menohok ke kuasa hukum Pegi Setiawan saat ia dicecar pertanyaan dan disebut berpihak

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Saksi ahli pidana Prof Agus Surono, guru besar Universitas Pancasila, Jakarta, saat menjadi saksi ahli yang didatangkan Polda Jabar pada sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dicecer pertayaan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan, Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono memberikan jawaban yang menohok .

Agus Surono dihadirkan oleh termohon yakni Polda Jabar pada sidang lanjutan Pra Peradilan Pegi Setiawan atas status tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam .

Agus Surono kemudian menerangkan setiap pertayaan yang diajukan kepadanya dalam kapastias sebagai ahli pidana .

Baca juga: Cara Cerdik Polda Jabar Bongkar Nama Alias Pegi Setiawan, Saksi Sampai Dibikin Gelagapan Menjawab

Baik itu pertayaan yang dilontarkan oleh termohon dan juga pemohon .

Namun , pada satu momentum , kuasa hukum Pegi Setiawan terlihat agar meninggi saat mendengarkan jawaban dari Agus Surono .

Bahkan Agus Surono disebut tidak independen dalam persidangan .

Namun , Agus Surono justru memberikan jawaban yang menohok hingga hakim tunggal Eman Sulaeman juga ikut menimpali .

"Saya hadir di sini independen bersumpah tidak berpihak kepada siapapun. Saya tidak dipengaruhi siapapun," kata Agus.

Hakim tunggal Eman Sulaeman kemudian menengahi perdebatan antara kuasa hukum Pegi dengan saksi ahli.

"Kita tidak bisa memaksa saksi ahli, kalau dirasa jawabannya tidak sesuai dicatat saja dituangkan dalam kesimpulan, jangan menyimpulkan di sini," ujar Hakim.

Baca juga: Inilah 3 Nama Panggilan Pegi Setiawan yang Diungkap Saksi, Tak Ada Nama Perong Seperti DPO

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pun selesai dan akan dilanjutkan dengan pembacaan kesimpulan dari para pihak.

"Cukup ya, sidang dilanjutkan besok acaranya kesimpulan dari para pihak," kata Eman.

Sebelumnya Agus Surono dicecar sejumlah kuasa hukum Pegi Setiawan, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Kuasa hukum Pegi Setiawan selaku pemohon secara bergantian melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli soal penetapan kliennya sebagai tersangka dalam pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Nicholas Johan, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menanyakan kepada saksi ahli soal sah tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka, sementara ada saksi fakta yang menyebutkan kliennya tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa Vina dan Rizky terjadi.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved