Kasus Vina Cirebon
Diselimuti Ketakutan Karena Kesaksiannya, Abdul Pasren Sampai Sulit Makan, Kini Punya Bekingan
Abdul Pasren mendapatkan perlindungan hukum dari sejumlah kuasa hukum. Satu di antaranya mantan petinggi Polri, Brigjen Purn Siswandi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Abdul Pasren diselimuti ketakutan atas kesaksian yang pernah diberikannya dalam Kasus Vina Cirebon .
Abdul Pasren pernah membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren.
Bahkan saking takutnya, ketua RT Kasus Vina Cirebon itu sampai sulit makan dan minum.
Namun kini Abdul Pasren mendapatkan perlindungan hukum dari sejumlah kuasa hukum.
Satu di antaranya mantan petinggi Polri, Brigjen Purn Siswandi.
Siswandi, yang pernah menjabat sebagai eks Kapolresta Cirebon periode 2002 - 2004 tersebut, mengumumkan bahwa dia merupakan salah satu kuasa hukum dari Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Menurut purnawirawan jenderal bintang satu itu, kondisi Pasren sangat terpukul dengan desakan dari berbagai pihak agar dirinya muncul dan memberikan klarifikasi terkait kesaksiannya soal kasus Vina dan Eky.
Pasalnya, banyak tudingan yang menyatakan bahwa Pasren telah membuat keterangan palsu.
"Oh jelas, saya ketemu fisiknya aja (memprihatinkan), makannya susah, minum aja setengah iya setengah enggak."
"Ada beban moral sehingga pulang takut. Nah, sekarang keamanan dia tanggung jawab aparat keamanan, hukumnya tanggung jawab lawyer," ujar Siswandi seperti dikutip dari Youtube Channel Star Story yang tayang pada Kamis (4/7/2024).
Namun, Siswandi menegaskan bahwa Pasren dan Kahfi tetap konsisten bahwa kelima terpidana, Hadi Cs, tidak tidur di rumah kosong miliknya di malam Vina dan Eky terbunuh.
Keputusan di pengadilan tahun 2016 silam pun dinilai Siswandi objektif.
Pasren membantah kelima terpidana mengaku menginap di rumah kosong milik Pasren.
Pria sepuh itu mengaku kunci rumah kosong itu dipegang sendiri dan tak diberikan kepada para terpidana.
Pernyataan Pasren membantah bahwa ada tudingan Kahfi yang membuka pintu rumah milik Pasren agar para terpidana bisa masuk.
"Orang menyatakan Kahfi membuka pintu (rumah Pak RT). Darimana kuncinya? Dan seandainya tidur di situ mungkin enggak muat, mungkin berdebu," jelasnya.
"Dan yang punya tempat (rumah) bilang tidak ada, masa tamunya ngeyel?" tambah Siswandi.
Siswandi melanjutkan berbagai upaya hukum untuk membebaskan kelima terpidana sudah dilakukan.
Mulai dari tahap praperadilan hingga pengadilan di Pengadilan Negeri Cirebon, kalah.
"Infonya sudah minta grasi, grasinya ditolak. Kalau orang dah minta grasi kan sudah mengakui kesalahan, ngapain dia ngajuin grasi klo dia enggak salah?"
"Senjatanya satu kalau enggak puas dengan putusan silakan PK (Peninjauan Kembali). Daripada membikin opini gitu loh," lanjutnya.
Lapor balik
Siswandi bersama Elza Syarief dan Pitra Romadoni akan melaporkan balik keluarga para terpidana ke polisi bila laporan mereka tidak bisa dibuktikan.
Ia juga mengatakan bahwa kasus ini bukan rekayasa, seperti kabar yang selama ini beredar.
"Ada yang bilang ini rekayasa, lah rekayasa apa, berarti polisi penyidik merekayasa, jaksa, hakim merekayasa? Mau dibawa kemana kepercayaan negara ini sudah proses hukum sudah inkrah," tambahnya.
Siswandi kemudian akan membawa Pasren dan Kahfi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pasalnya, Pasren dan Kahfi mengaku mendapatkan intimidasi dari berbagai pihak.
Intimidasi itu ditunjukkan dengan adanya unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga di depan rumah Pasren saat malam hari.
Mereka meminta kejujuran Pasren soal kesaksian yang dinilainya palsu pada tahun 2016.
"Di-bully dia kasihan mas. kalau keluarga kita digituin gimana, udah tua," pungkasnya.
Elza Syarief beri somasi, Aminah tak takut
Nyali Aminah tak ambrol meski kuasa hukum Abdul Pasren, Elza Syarief bakal melayangkan sebuah somasi dengan batas waktu 3x24 jam.
Somasi itu ditujukan kepada Aminah dan kuasa hukum para terpidana karena diduga telah membuat ujaran kebencian dan intimidasi terhadap kliennya, eks Ketua RT Abdul Pasren.
Bila Pasren masih menerima intimidasi, maka Elza tak segan-segan untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Mendengar psywar yang diberikan Elza tersebut, Aminah tak gentar.
"Saya terus terang bu, saya orang kecil enggak tahu artinya somasi. Tapi, saya melaporkan pak Pasren (ke Mabes Polri) karena tidak jujur bahwa adik-adik kami tidur di rumahnya. Saya yakin betul," jawabnya kepada Elza di acara Rakyat Bersuara dilansir dari tayangan iNews pada Rabu (3/7/2024).
Aminah dengan berani memberikan penjelasan terkait pernyataan Elza yang mengeklaim adanya unjuk rasa di depan rumah Pasren.
"Dan masalah demo itu, saya waktu itu ada di Mabes Polri dan seluruh keluarga terpidana. Itu inisiatif warga, kalau masalah demo kami tidak tahu, terus terang saja," tambahnya.
Bahkan, sebelum mengakhiri respons terhadap Elza, Aminah sekali lagi menegaskan bahwa ia percaya Supriyanto, adiknya, tak terlibat dalam pembunuhan itu.
Supriyanto diyakininya hanya korban salah tangkap.
"Saya tetap yakin, dari 2016 saya yakin. Selama menjenguk adik saya, saya berkata ke dia 'Pri, kalau kamu tidak salah, insya allah ada mukjizat yang akan datang.' Itu pesan saya, 'kamu yang ikhlas, yang sabar'. Dan, alhamdulilah di tahun 2024, ada mukjizat, kasus terbuka kembali, itu saja," ujar Aminah disertai tepuk tangan penonton.
Ogah akui keponakannya
Tega nian eks Ketua RT, Abdul Pasren kepada Supriyanto, salah satu terpidana kasus Vina dan Eky jika tudingan yang tertuju kepadanya benar.
Pasalnya, pria sepuh tersebut di persidangan diduga memberi kesaksian palsu, terlebih ogah mengakui Supriyanto, sebagai keponakannya sendiri.
Abdul Pasren disebut-sebut telah memberikan kesaksian palsu di persidangan oleh Aminah, kakak Supriyanto dan keluarga terpidana lainnya.
Kesaksian Abdul Pasren yang disampaikan pada tahun 2016 kini dibantah oleh Aminah.
Ia menampik tudingan Pasren yang mengatakan bahwa dia dan keluarga para terpidana mendatangi rumahnya dan menangis di pangkuan Pasren.
Di rumah itu, mereka juga dituding mengiming-imingi sejumlah uang.
"Saya enggak (berbuat seperti itu)," kata Aminah, seperti dikutip dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (2/7/2024) malam.
Padahal, kala itu, Aminah hanya duduk di bawah kakinya Pasren lantaran dia sedang duduk di atas kursi.
Sebelum ke rumah Pasren, Aminah dan para keluarga terpidana mendatangi rumah Ketua RW untuk meminta didampingi.
Aminah hanya meminta kejujuran Abdul Pasren agar mengatakan hal yang sebenarnya ke polisi.
Namun, Pasren tak menggubris permintaan Aminah dan para keluarga terpidana.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian.
"Bukan urusan saya, bukan urusan saya, itu urusan polisi kalau bisa sana ke polisi aja," ujar Aminah menirukan respons Abdul Pasren kala itu.
Setelah mengatakan hal itu, Pasren buru-buru masuk ke rumah.
Tak Akui keponakan
Aminah bercerita persidangan kasus Vina dan Eky tahun 2016 berlangsung tertutup.
Ia mengalami sendiri bagaimana sulitnya mengetahui keadaan di ruang sidang.
"Saya enggak pernah tahu persidangannya seperti apa, saya hadir terus. Saya duduk di bawah pintu sambil mendengarkan, telinga dicorongkan ke pintu. Semua keluarga hadir," ceritanya.
Namun, ada momen yang paling diingatnya kala persidangan itu berlangsung.
Selain tak mengakui para terpidana menginap di rumahnya, Pasren juga ogah mengakui bahwa Supriyanto ialah keponakannya.
Padahal, Aminah menyebut mereka masih memiliki hubungan saudara.
"Waktu itu Ketua RT tidak mengakui kalau salah satu terpidana itu keponakannya. Ibunya ibu saya itu kakaknya istrinya pak RT," kata Aminah.
Aminah tetap berkeyakinan bahwa Pasren telah memberikan kesaksian palsu di persidangan saat itu.
Ia membantah bahwa adiknya itu terlibat dalam pembunuhan tersebut.
"Itu kasus polisi yang dibunuh anak polisi dan yang ngebunuh katanya juga anak polisi pak," pungkas Aminah.
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Kasus Vina Cirebon : Suara Hati Keluarga Terpidana , 'Bapak Presiden, Tolong Bantu Kami' |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.