Pemadanan NIK dan NPWP

Horee. . Jadwal Pemadanan NIK dan NPWP Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2024

DJP Riau menginformasikan batas waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang.

Penulis: Alex | Editor: Ariestia
Istimewa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menginformasikan bahwa batas waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang hingga akhir Desember 2024. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menginformasikan bahwa batas waktu untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP diperpanjang.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih diberikan hingga akhir Desember 2024.

Sebelumnya, pemadanan ini dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan, perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dan pihak terkait dalam melakukan penyesuaian sistem.

"Tiap WP yang belum pemadanan, nanti ketika mau menggunakan NPWP sebagai sarana administrasi harus dipadankan dulu jika belum padan," kata Bambang kepada Tribun, Kamis (4/7/2024).

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Format 16 (enam belas) Digit.

Baca juga: Begini Cara Memadankan NIK dan NPWP Secara Online, Jangan Sampai Lewat 30 Juni

Kemudian Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dalam Layanan Administrasi Perpajakan (PER-6), DJP meluncurkan layanan perpajakan yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

"Sejak 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU," jelas Bambang.

Ketujuh layanan administrasi tersebut meliputi, pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration), akun profil Wajib Pajak pada DJP Online, informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).

Selanjutnya penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi), penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah), serta pengajuan keberatan (e-Objection).

Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas tersebut, ketujuh layanan ini juga masih bisa diakses menggunakan NPWP 15 digit.

DJP juga memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024 kepada badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan dan mencantumkan NPWP dalam layanannya.

Hal ini bertujuan agar seluruh pihak dapat beradaptasi dengan perubahan yang diterapkan dalam sistem perpajakan nasional, dan masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan perpanjangan waktu ini sebaik mungkin untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP masing-masing. (Tribunpekanbaru.com/Alexander)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved