Pemadanan NIK dan NPWP
Ini Dampaknya Jika Pemadanan NIK dan NPWP Tidak Kunjung Dilakukan
Apa dampaknya jika pemadanan NIK dan NPWP tidak dilakukan? Mumpung masih ada waktu segera lakukan.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Apa dampaknya jika pemadanan NIK dan NPWP tidak dilakukan?
Mumpung masih ada waktu untuk memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 31 Desember 2024 mendatang, segera lakukan pemadanan.
Sehingga tidak mengganggu aktivitas pelaporan dan pembayaran pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau, Bambang Setiawan mengatakan, ada beberapa hal yang bakal terjadi jika proses pemadanan tidak kunjung dilakukan.
Dijelaskannya, hal yang akan terjadi di antaranya adalah, wajib pajak tidak dapat melakukan pelaporan pembayaran pajak.
"Wajib pajak yang belum melakukan pemadaman NPWP dan NIK maka akan mengalami kendala saat ingin membayar pajak atau melaporkan pajaknya," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Horee. . Jadwal Pemadanan NIK dan NPWP Diperpanjang Hingga Akhir Desember 2024
Baca juga: Cara Pemadanan NIK dan NPWP Ternyata Mudah, Begini Prosesnya
Kendala tersebut dapat terjadi dalam beberapa hal, misalnya ketika pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) atau aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), atau dalam bentuk kendala lainnya.
Selain itu dijelaskannya, layanan publik akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, akan mengalami gangguan apabila sistem yang digunakan belum disesuaikan.
"Selanjutnya, kegiatan bisnis atau usaha akan terganggu terutama yang menggunakan NPWP sebagai primary key, jika NPWP dan NIK belum dipadankan," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menginformasikan bahwa batas waktu untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih diberikan hingga akhir Desember 2024. Sebelumnya, pemadanan ini dijadwalkan selesai pada akhir Juni 2024.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Riau, Bambang Setiawan mengatakan, perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dan pihak terkait dalam melakukan penyesuaian sistem.
"Tiap WP yang belum pemadanan, nanti ketika mau menggunakan NPWP sebagai sarana administrasi harus dipadankan dulu jika belum padan," kata Bambang kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (4/7/2024). (Tribunpekanbaru.com/Alexander)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.