Jambret di Pekanbaru

Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru yang Tewaskan Gofi Hidayana, Baru Satu yang Disidang, Ini Sebabnya

Pelaku jambret di Pekanbaru Fenias Agung jalani sidang kasus jambret di Pekanbaru yang sebabkan Gofi Hidayana tewas.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
kolase Tribunpekanbaru.com
Satu dari dua tersangka jambret yang sebabkan Gofi Hidayana meninggal jalani sidang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dari dua pelaku jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru, Fenias Agung Gumilang Sitorus (17) dan Putra Manalu (21), baru satu pelaku yang sampai pada proses persidangan.

Dia adalah Fenias Agung. Sementara, untuk Putra Manalu, saat ini proses penyidikannya masih berjalan.

Fenias, sudah lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dikarenakan ia masih kategori anak, karena saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa. Sidang juga digelar tertutup untuk umum.

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara

Saat proses penyidikan pun, berkas perkaranya harus segera rampung dalam waktu 15 hari.

Fineas, sudah menjalani serangkaian proses peradilan, dan ia dituntut pidana 5 tahun penjara.

Fenias dinilai terbukti melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret.

Korbannya, Gofi Hidayana (25), sampai dibuat tewas lantaran aksi keduanya.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Pasal ini berbicara tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Penerapan pasal dan tuntutan ini, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Jambret Gofi Hidayana, Kesal Ditinggal Saat Jatuh, Bocorkan Alamat Rumah Teman

Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief, Jumat (5/7/2024).

Arief berujar, hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali. Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.

"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara (pidana) lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," ungkap Arief.

Sementara hal meringankan, terdakwa anak Fenias mengakui perbuatannya, dan menyatakan menyesalinya dalam persidangan.

Arief menegaskan, untuk terdakwa dewasa, Putra Manalu, pihaknya berjanji akan memberikan tuntutan secara maksimal nantinya. Karena, jambret ini sangat meresahkan, bahkan sudah merenggut korban jiwa.

Saat ini, untuk proses penyidikan Putra Manalu masih berjalan.

"Untuk perkara yang dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," sebut Arief.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Korban terjatuh dari boncengan sepeda motor, saat mencoba mempertahankan tas miliknya yang dijambret, Rabu (12/6/2024) malam oleh kedua pelaku di Jalan Hangtuah, Kota Pekanbaru.

Nahasnya, kepala korban terbentur ke aspal.

Korban diketahui memakai helm di kepala. Tapi helm tersebut pecah diduga saking kerasnya benturan.

Hal inilah yang menjadi sebab korban meninggal dunia.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit. Sayang, nyawa korban tak tertolong. Ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Hasil visum korban diungkapkan Sunhot, ditemukan ada darah mengalir dari kedua liang telinga serta hidung.

"Kemudian luka robek pada sudut bibir atas sebelah kanan dengan ukuran 2 x 1 cm tembus hingga rongga mulut. Luka terbuka pada lengan kiri, dengan ukuran 4 x 1 cm dengan dasar otot. Serta luka lebam pada daerah pundak kanan dan kedua pinggang," urai Sunhot saat ekspos kasus, Jumat (14/6/2024).

"Dapat disimpulkan oleh dokter pasien datang sudah dalam kondisi meninggal dunia dengan dugaan akibat benturan pada kepala," imbuh Sunhot.

Ada dua pelaku jambret yang diamankan. Keduanya merupakan residivis kasus kejahatan.

Dalam aksi jambret ini, pelaku bernama Fineas Agung Gumilang Sitorus bertindak sebagai joki, sementara pelaku bernama Putra Manalu, selaku eksekutor. 

Sehari-hari, Putra Manalu berprofesi sebagai juru parkir.

Saat kejadian, korban sedang berboncengan naik sepeda motor bersama seorang rekannya bernama Joshua Kurniawan (25). Joshua mengalami luka-luka.

Pelaku Putra Manalu, berhasil diamankan warga lantaran terjatuh saat melancarkan aksi jambret.

Putra Manalu kemudian diamankan ke Polsek Limapuluh.

Tim gabungan Resmob Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan introgasi terhadap pelaku Putra. Dari keterangannya, dia melakukan jambret bersama Fineas Agung Gumilang Sitorus.

Pihak kepolisian, lalu melakukan pengembangan. Pada Kamis dini hari sekira pukul 02.30 WIB, pelaku Fineas ditangkap di rumahnya di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Turut diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hijau yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved