Jambret di Pekanbaru

BREAKING NEWS: Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara

Satu pelaku jambret di Pekanbaru yang menewaskan korbannya bernama Gofi Hidayana dituntut pidana 5 tahun penjara.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Satu Pelaku Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana Dituntut 5 Tahun Penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Satu pelaku jambret di Pekanbaru yang menewaskan korbannya bernama Gofi Hidayana dituntut pidana 5 tahun penjara.

Ia adalah Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Dia bersama rekannya, Putra Manalu (21), melakukan aksi pencurian dengan kekerasan modus jambret.

Fenias, lebih dulu menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, karena ia masih kategori anak.

Terdakwa saat melakukan tindak pidana masih berusia 17 tahun 7 bulan, maka proses hukumnya dilaksanakan lebih cepat dari pelaku dewasa.

Sidang pun digelar tertutup untuk umum.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Pasal ini berbicara tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Penerapan pasal dan tuntutan ini, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.

Baca juga: UPDATE Penyidikan Pelaku Jambret di Pekanbaru Tewaskan Gofi Hidayana, Berkas Fenias Duluan RampungĀ 

Baca juga: Dua Pelaku Jambret yang Sebabkan Gofi Hidayana Meninggal Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief, Jumat (5/7/2024).

Arief berujar, hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali.

Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.

"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara (pidana) lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," ungkap Arief.

Sementara hal meringankan, terdakwa anak Fenias mengakui perbuatannya, dan menyatakan menyesalinya dalam persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved