Jambret di Pekanbaru
Fenias Sitorus Sering Beraksi, tapi Hukuman Jambret yang Tewaskan Gofi di Pekanbaru Hanya 5 Tahun
Inilah hukuman Fenias Sitorus, jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi pada Juni lalu.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Fenias Agung Gumilang Sitorus masih berusia 17 tahun.
Namun aksi jambretnya di Pekanbaru menyebabkan korbannya tewas.
Fenias tidak sendiri.
Dia melancarkan aksinya itu bersama Putra Manalu (21).
Kini, Fenias divonis hukuman 5 tahun penjara.
Banyak pihak, terutama keluarga korban yang kecewa dengan putusan tersebut.
Sebab, menurut mereka hukuman itu tidak setimpal dengan perlakuan mereka yang menyebabakan nyawa Gofi melayang.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.
Pasal ini berbicara tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.
Penerapan pasal dan tuntutan ini, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.
Baca juga: Dr Ikhsan Semakin Terjepit, PKS Restui Agung Nugroho Duet dengan Markarius di Pilwako Pekanbaru
Baca juga: BREAKING NEWS: 9.766 Calon Peserta Didik Lolos PPDB SD Negeri Tahun 2024 di Kota Pekanbaru
"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief, Jumat (5/7/2024).
Arief berujar, hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali. Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.
"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara (pidana) lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," ungkap Arief.
jambret di Pekanbaru
Gofi Hidayana
mahasiswi Unilak dijambret
mahasiswi dijambret hingga tewas
Tribunpekanbaru.com
TribunBreakingNews
Ini Tampang Dua Pelaku Jambret di Pekanbaru, Intai Korban Pakai Perhiasan Emas |
![]() |
---|
6 FAKTA Jambret di Rumbai Pekanbaru: Kalung Emas 24 Karat Raib, Warga Sempat Kejar Pelaku |
![]() |
---|
Wanita Korban Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Hendak Mengantar Bekal Anaknya ke Sekolah |
![]() |
---|
Beredar Kabar Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Ancam Warga Dengan Senpi, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Dua Pelaku Jambret Kalung Emas di Pekanbaru Diburu Polisi, Korban Merugi Belasan Juta Rupiah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.