Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jambret di Pekanbaru

Fenias Sitorus Sering Beraksi, tapi Hukuman Jambret yang Tewaskan Gofi di Pekanbaru Hanya 5 Tahun

Inilah hukuman Fenias Sitorus, jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi pada Juni lalu.

|
IST
Fenias Sitorus, jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi pada Juni lalu dihukum 5 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fenias Agung Gumilang Sitorus masih berusia 17 tahun.

Namun aksi jambretnya di Pekanbaru menyebabkan korbannya tewas.

Fenias tidak sendiri.

Dia melancarkan aksinya itu bersama Putra Manalu (21).

Kini, Fenias divonis hukuman 5 tahun penjara.

Banyak pihak, terutama keluarga korban yang kecewa dengan putusan tersebut.

Sebab, menurut mereka hukuman itu tidak setimpal dengan perlakuan mereka yang menyebabakan nyawa Gofi melayang.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi, mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP.

Pasal ini berbicara tentang matinya orang lain yang timbul akibat adanya kekerasan dalam tindak pidana pencurian.

Penerapan pasal dan tuntutan ini, berdasarkan alat bukti dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, perbuatan pelaku anak ini sebagaimana fakta yang terungkap di sidang, telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan.

Menurut Arief, hukuman untuk terdakwa anak, tidak bisa diterapkan secara maksimal sebagaimana ancaman pokok pada terdakwa dewasa. Untuk terdakwa anak, hanya setengahnya.

Baca juga: Dr Ikhsan Semakin Terjepit, PKS Restui Agung Nugroho Duet dengan Markarius di Pilwako Pekanbaru

Baca juga: BREAKING NEWS: 9.766 Calon Peserta Didik Lolos PPDB SD Negeri Tahun 2024 di Kota Pekanbaru

"Untuk anak ini, walaupun dia melakukan pidana, tetap dilindungi juga haknya secara undang-undang. Jadi kita tuntut 5 tahun," tegas M Arief, Jumat (5/7/2024).

Arief berujar, hal memberatkan terdakwa anak ini, yaitu, ia sudah kerap melakukan aksi jambret, lebih dari satu kali. Aksi ini tentunya meresahkan masyarakat, apalagi, mengakibatkan korban sampai meninggal dunia.

"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara (pidana) lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," ungkap Arief.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved