Jambret di Pekanbaru

Dituntut 5 Tahun Penjara Jambret yang Tewaskan Gofi Hidayana di Pekanbaru Akan Jalani Sidang Putusan

Fenias Sitorus (17) pelaku jambret yang dalam aksinya menewaskan korbannya di Pekanbaru, telah menjalani proses peradilan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Fenias Sitorus, satu di antara pelaku jambret di Pekanbaru yang tewaskan Gofi Hidayana (25) telah menjalani proses persidangan dan dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh jaksa. 

"Anak ini pernah juga dulu dilakukan upaya diversi dalam perkara (pidana) lain. Dalam perkara ini tidak bisa dilakukan upaya diversi karena ancaman pidana tidak memenuhi syarat. Apalagi dia sudah pernah diversi," ungkap Arief.

Sementara hal meringankan, terdakwa anak Fenias mengakui perbuatannya, dan menyatakan menyesalinya dalam persidangan.

Arief menegaskan, untuk terdakwa dewasa, Putra Manalu, pihaknya berjanji akan memberikan tuntutan secara maksimal nantinya. Karena, jambret ini sangat meresahkan, bahkan sudah merenggut korban jiwa.

Saat ini, untuk proses penyidikan Putra Manalu masih berjalan.

"Untuk perkara yang dewasa, sedang berjalan pemberkasan di tahap penyidikan. Masih penelitian, belum rampung. Kemungkinan sebentar lagi," sebut Arief.

Terpisah, pihak keluarga korban yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan soal aspek penegakan hukum terkait kasus ini.

"Yang menjadi pertanyaan kami, apakah seseorang yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dapat disebut sebagai anak?," katanya Sabtu (6/7/2024).

Ia berharap, kepada lembaga yang berwenang, untuk mengkaji ulang UU Sistem Peradilan Pidana Anak yang hanya membatasi pengertian anak yang bermasalah dengan hukum adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun.

Untuk satu pelaku lagi, Putra Manalu, dirinya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini adalah jaksa, dapat mempertimbangkan pemberian tuntutan kepada pelaku yang seberat-beratnya.

"Kita tidak ingin peristiwa ini menjadi cerminan buruknya penegakan hukum di negara kita dan kita tidak ingin pula hal seperti ini terjadi terus di tengah masyarakat kita," ujarnya.

Pihak keluarga korban, juga merasa kecewa dengan tuntutan ini.

Afdol, yang merupakan sepupu dari korban menyebut, tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada pelaku sangat jauh daripada rasa keadilan.

"Melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dapat dipidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Afdol, Jumat (5/7/2024) malam.

"Namun tuntutan yang diberikan kepada pelaku sangat ringan dan itu melukai kami dari pihak keluarga," imbuh dia.

Untuk diketahui, korban Gofi Hidayana (25), mengalami benturan keras di bagian kepala.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved