Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Emak-emak di Inhil Riau Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Ada yang Jadi Penjual hingga Perantara

Dua ibu rumah tangga di Inhil Riau dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba.Polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Sesri
Istimewa
Dua Orang IRT di Keritang Inhil Riau ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KERITANG – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) di Inhil Riau dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba.

Kedua pelaku berinisial R (43) dan H (39) warga Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Penangkapan emak-emak ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Keritang terkait sering terjadi transaki narkoba di tempat tinggal mereka di Jalan Tower RT 06 Dusun Belimbing Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Keritang AKP Samosir mengungkap keduanya ditangkap pada Rabu (3/7/2024).

Polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket kecil narkotika jenis sabu.

“Barang bukti yang diamankan yaitu sabu yang dibungkus plastik putih bening danAd handphone,” ujar Kapolsek melalui keterangannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Momen Kocak Polisi Nyanyi Happy Birthday Saat Gerebek Pengedar Narkoba di Riau

Baca juga: Polisi Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Inhu, Tersangka Buang Barang Bukti ke Atas Loteng

Menurut Kapolsek, kedua pelaku memiliki peran masing – masing dalam mengedarkan barang haram ini, yaitu menjadi penjual dan ada yang menjadi perantara.

“Keduanya di bawa ke Mapolsek Keritang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenai pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

( Tribunpekanbaru.com / T. Muhammad Fadhli).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved