Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Momen Eman Sulaeman Diam dan Dua Kali Ketok Palu saat Bacakan Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan

Inilah momen yang tak banyak yang tahu . Saat hakim Eman Sulaeman terdiam dan dua kali ketuk palu saat bacakan putusan pera peradilan Pegi Setiawan

Editor: Budi Rahmat
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/20204). Hakim Eman Sulaeman menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Pegi batal jadi tersangka Kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Detik-detik hakim tunggal Pra peradilan Emas Sulaeman sua kali mengetokkan palunya saat membacakan putusan terkait dengan sidang Pra peradlan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung

Eman Sulaeman sempat menghentikan pembacaan purtusannya dan kemudian menjangkau palu di hadapannya kemudian ia ketukkan dua kali .

Ia sempat melihat ke arah pengunjung dan kemudian melanjutkan pembacaan putusan. Dan saat ia membacakan putusan , kembali Eman Sulaeman meraih palu dan kembali mengetukkanya sekali .

Baca juga: IG Humas Polda Jabar Diserbu Netizen usai Pegi Setiawan Bebas, Desak Polisi Minta Maaf ke Publik

Hal itu dilakukan Eman Sulaeman setelah ia terganggu oleh suara teriakan oleh pengunjung kala ia membacakan putusan.

Ternyata suara tersebut berasal dari pihak Pegi Setiawan yang mengucapkan syukur atas putusan yang membebaskan Pegi Setiawan atas sangkaan pembunuh Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam .

Sampai kemudian Eman Sulaeman selesai membacakan putusan , pengunjung dari pihak Pegi Setiawan tak lagi berisik atau berteriak .

Inilah Putusan Eman Sulaeman

Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang menjadi tersangka kasus Pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 27 Agustus 2016.

Hakim tunggal dalam sidang itu, Hakim Eman Sulaeman tak menemukan satu pun bukti kalau Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris Bereaksi: Mau Gak Hotman Traktir?

"Menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum 2 alat bukti tersebut semata-mata bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik."

"Menimbang bahwa dalam fakta persidangan tidak ditemukan bukti hukum yang menunjukkan bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon, pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka."

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka oleh termohon dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum."

"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved