Kasus Vina Cirebon

Nonton Putusan Sidang Putusan Pra Peradilan Pegi Setiawan: Akankah Pegi Bebas?

Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini. Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hari ini sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar, Senin (8/7/2024).

Dijadwalkan, sidang tersebut dimulai pagi ini.

Kamu bisa Nonton Praperadilan Pegi Setiawan karena sidangnya terbuka.

Dapatkan link Nonton Praperadilan Pegi Setiawan di akhir artikel ini.

Saat dihubungi tribunjabar.com, Minggu (7/7/2024), Humas PN Bandung, Dal Yusra pun menegaskan, PN Bandung sudah mempersiapkan sidang putusan besok dengan berkoordinasi pihak keamanan dan internal.

Menghadapi sidang besok, semua pihak, baik kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar, sama-sama tengah mempersiapkan segala halnya untuk dapat memenangkan praperadilan ini.

Salah seorang kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani mengatakan, kliennya Pegi bisa bebas karena bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Keseharian R dan E Pelaku Pembunuhan Sadis pada Feni Terkuak , Warga Sama Sekali Tak Menyangka

Baca juga: Keluarga Syok Menonton Isi Rekaman CCTV, Terkuak Bagaimana Feni Dihabisi dan Jasadnya yang Memilukan

Dia pun mengharapkan hakim tunggal, Eman Sulaeman memberikan keputusan objektif.

"Semoga hakim bakal hati-hati dan memberi putusan yang objektif. Kami harapkan apa yang dikatakan hakim bisa sesuai harapan kami.

Kalau memang ada pelakunya, tolonglah jangan memaksakan ke orang yang tak bersalah untuk dihukum mati," katanya, Minggu (7/7/2024) seraya menyebut penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon ini tidaklah mempunyai alat bukti kuat.

Lalu, kuasa hukum Pegi lainnya, Muchtar Effendy menambahkan mereka optimis bisa menang dalam praperadilan ini.
Dia pun meyakini tak ada yang dapat mengalahkan kebenaran di dunia ini.

"Kami semua berprinsip tak ada yang bisa kalahkan kebenaran di dunia ini mau sehebat apapun kejahatan," katanya.

Sidang Berlangsung Cepat

Sidang praperadilan yang dimohonkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, terhadap Ditreskrimum Polda Jabar terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jumat (5/7/2024).

Sidang tersebut, digelar pukul 09.26 WIB ini beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon. Sidang hari ini kembali dibuka hakim tunggal Eman Sulaeman.

Saat membuka, hakim Eman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.

Persidangan pun hanya berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim Eman Sulaeman menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 8 Juli 2024, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan.

"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujar Eman.

Sebelum menutup sidang, hakim Eman Sulaeman sempat meminta masukan dari para pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini.

"Silakan, barangkali ada masukan atau kritikan membangun untuk saya selama memimpin persidangan," kata Eman.

Kuasa hukum Pegi, selaku pemohon yang diwakili oleh Insank Nasruddin mengatakan bahwa hakim Eman Sulaeman telah memimpin sidang dengan objektif.

"Kami selaku pemohon menilai sidang ini yang mulia memimpin sidang ini dengan Arif dan bijaksana, betul-betul memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggali setiap pertanyaan," ujar Insank.

Sementara pihak termohon yang diwakili oleh Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes pol Nurhadi Handayani menyebut bahwa sidang berjalan dengan baik.

"Kami merasakan sidang sangat bagus, yang mulia memberikan kesempatan dan hak-haknya kepada pemohon dan termohon, semoga yang mulia dapat memutuskan seadil-adilnya," ujar Nurhadi.

"Terima kasih atas kepercayaan kedua belah pihak, kepercayaan yang sodata berikan tidak Aya hianati, dari awal saya sampaikan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini. Saya akan memutus dengan objektif, tidak ada tekanan dari manapun, saya akan abaikan kalaupun ada," ujar Majelis Hakim Eman Sulaeman.

Link Nonton Praperadilan Pegi Setiawan tersedia di bawah ini:

LINK

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved