Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Ada Aktor Intelektual, INILAH 6 FAKTA Rumah Wartawan di Sumut Dibakar hingga Tewaskan Satu Keluarga

polisi pun mengungkap fakta terkait pembakaran keluarga wartawan yang intens memberitakan judi online tersebut.

TRIBUN MEDAN/NASRUL
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam (tengah), memaparkan kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menewaskan empat orang, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus pembakaran rumah wartawan di di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara pada Kamis, 27 Juni 2024 dini hari menyisakan duak mendalam.

Peristiwa itu menjadi sorotan publik dan banyak pihak.

Bagaimana tidak, rumah yang dibakar itu tidak hanya menewaskan Rico selaku wartawan.

Tetapi 3 orang anggota keluarganya turut tewas terbakar.

Mereka adalah sang istri Elfrida Ginting (48), sang anak Sudi Investi Pasaribu (12), serta sang cucu Loin Situngkir (2) tewas terpanggang.

Berangkat dari serangkaian penyelidikan, dua pelaku berhasil diamankan Polisi.

Keduanya berinisial R dan Y alias G.

Keduanya merupakan warga sipil dan disebut-sebut anggota sebuah ormas.

Polisi menangkap R Sabtu (6/7/2024), dan YST pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku Y terpaksa dihadiahi timah panas di kakinya karena mencoba melawan untuk melarikan diri.

Kedua pelaku merupakan eksekutor pembakaran dan kini sudah mendekam di tahanan Mapolres Karo.

Baca juga: Cekcok yang Terjadi Sebelum Feni Dihabisi Nyawanya Oleh Pasutri di Payakumbuh: Perkara Tagihan Hutan

Baca juga: Lapor Pak Kapolri! Pegi Tak Hanya Salah Tangkap, tapi Juga Dianiaya di Tahanan Polda Jabar

Atas perbuatannya Y dan R dijerat Pasal 187 KUHP terkait pembakaran yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

Dari penangkapan keduanya, polisi pun mengungkap fakta terkait pembakaran keluarga wartawan yang intens memberitakan judi online tersebut.

1. Murni Dibakar

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam mengatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim laboratorium (Labfor) Polri dan autopsi terhadap empat jenazah korban, serta pemeriksaan saksi-saksi dipastikan bila peristiwa tersebut merupakan kasus kejahatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved