Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Inilah Tampang Pelaku yang Tewaskan 4 Orang dengan Cara Bakar Rumah Rico Sempurna

Inilah tampang dua pelaku yang ditangkap Polda Sumut berinisial Y dan R kasus wartawan terbakar sekeluarga di Sumut .

Editor: Muhammad Ridho
Ho/tribunmedan
Inilah Tampang Pelaku yang Tewaskan 4 Orang dengan Cara Bakar Rumah Rico Sempurna 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Inilah tampang dua pelaku yang ditangkap Polda Sumut berinisial Y dan R kasus wartawan terbakar sekeluarga di Sumut .

Mereka diduga secara sengaja membakar rumah Sempurna Pasaribu yang mengakibatkan 4 orang tewas.

Korban tewas yakni Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida Br Ginting (48 tahun), anak Sudiinveseti Pasaribu (12 tahun), dan cucu Lowi Situngkir (3 tahun).

Kebakaran rumah jurnalis salah satu media online di Kabupaten Karo ini, ternyata merupakan murni aksi kejahatan dimana rumahnya dibakar oleh dua orang pelaku.

Dimana, kedua pelaku tersebut kini telah ditetapkan tersangka yang diungkapkan langsung oleh Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam, pada saat rilis di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (8/7/2024) kemarin.

Kedua pelaku tersebut yakni Rudi Apri Sembiring yang sebelumnya hanya dijelaskan inisial R oleh Kapolda saat rilis, dan Yunus Syahputra Tanjung yang sebelumnya dijelaskan berinisial Y.

"Setelah kita dalami, kita akhirnya berhasil mengungkap bahwa kejadian ini adalah murni kejahatan. Dan saat ini, sudah kita tetapkan kedua orang pelaku berinisial Y dan R sebagai tersangka," ujar Agung.

Saat ini, sudah beredar foto dari kedua pelaku yang berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Seperti yang diterangkan oleh Komjen Agung, kedua pelaku tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan pengintaian ke rumah Sempurna sebelum kebakaran.

Adapun peran kedua pelaku, didapatkan informasi saat kejadian Rudi bertindak membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah Sempurna Pasaribu.

Sementara, Yunus bertindak menyiramkan bahan bakar campuran antara pertalite dan solat tersebut ke beberapa titik di rumah Sempurna hingga akhirnya menyulutnya dengan menggunakan api.

"Pelaku menyiramkan dulu bahan bakar tersebut ke rumah korban kemudian membakarnya. Titik-titik yang disiramkan itu di bagian depan dan di bagian samping rumah korban yang dekat dengan kamar korban. Kalau di bagian samping tak hanya disemprot, melainkan disiram langsung," ungkapnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang menyebabkan adanya empat korban jiwa tersebut.

Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku sementara akan dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP.

Dua orang pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) lalu, kini telah ditetapkan tersangka.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved