Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

Kinerja Polri Disorot usai Pegi Setiawan Bebas, Jenderal Listyo Buka Suara

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

|
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan sudah resmi menyatakan Pegi korban salah tangkap.

Dia pun kini dibebaskan dari kasus Kasus Vina Cirebon.

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, Polri berjanji akan mengevauasi kinerja anggotan.

Di sisi lain, bebasnya Pegi, bisa jadi meningkatkan keraguan publik atas kinerja Polri. 

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kapolri menyatakan, langkah selanjutnya dari Polri adalah menunggu salinan putusan PN Bandung untuk dipelajari isinya.

Sebab, isi putusan tersebut berkaitan erat dengan sah atau tidaknya status tersangka Pegi Setiawan.

"Itu akan didalami isi dari keputusan tersebut apa, karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain," ujar Sigit.

Baca juga: Lapor Pak Kapolri! Pegi Tak Hanya Salah Tangkap, tapi Juga Dianiaya di Tahanan Polda Jabar

Baca juga: Pegi Sudah Bebas, Bisa Ajukan Ganti Rugi karena Salah Tangkap, tapi Ada Syaratnya

Sebagaimana diketahui, Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar karena diduga sebagai pelaku pembunuhan Vina dengan nama Pegi alias Perong yang selama ini kabur.

Dalam sidang yang digelar Senin (8/7/2024), menurut hakim, tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

Melalui putusan itu, PN Bandung membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar) terhadap Pegi.

Usai putusan itu, Pegi pun dibebaskan dan terpantau keluar dari Ruang Tahanan Kepolisian Daerah Jawa Barat sekitar pukul 21.43 WIB.

Evaluasi

Di kesempatan terpisah, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri selaku pihak yang memberi asistensi Polda Jawa Barat dalam mengusut kasus itu juga menyatakan hal serupa.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Polri akan tunduk dengan putusan itu.

Baca juga: Momen Dramatis Zulkarnain Lepas dari Gigitan Buaya , Bergumul dalam Air dan Nekat Peluk Predator

Baca juga: Cerita Hermansyah Jalani Tugas Jadi Pantarlih di Rohil Riau,Digonggongi Anjing hingga Dicuekin Warga

Selain itu, Djuhandhani menyebut kerja para penyidik serta proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat Pegi akan menjadi salah satu hal yang dievaluasi.

"Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta.

Djuhandhani juga menyebut kasus ini tetap akan ditangani oleh Polda Jabar.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," tegas dia.

Dalam putusan praperadilan, menurut dia, hakim turut berpendapat adanya syarat formil dalam penyidikan yang tidak dipenuhi oleh pihak kepolisian dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Untuk itu, dia menyebut penyidik nantinya masih akan meneliti lebih jauh proses formil dalam penetapan tersangka Pegi.

"Karana kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya," ucap Djuhandhani.

"Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah,

kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik," lanjut dia.

Kinerja Polri akan diragukan

Hasil putusan PN Bandung ini kerap menjadi sorotan mengingat kasus pembunuhan Vina dan Eky belakangan viral lagi.

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto berpandangan putusan itu akan semakin membuat publik meragukan kinerja Polri ke depannya.

"Artinya publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan," kata Bambang.

Bambang menyorot, hal ini juga terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI).

Selain itu, ia menyebut fungsi pengawasan penyidikan (wassidik) di internal Polri tidak berjalan baik.

Bambang lantas mendorong Polri mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Polri juga diminta melakukan pemeriksaan pada penyidik Polda Jabar yang melakukan penangkapan Pegi Setiawan serta memberi sanksi kepada polisi yang membuat kesalahan.

"Segera melakukan penangkapan pada pelaku otak pembunuhan yang sebenarnya.

Memberi sanksi bagi oknum yang terlibat dan menganulir promosi oknum-oknum yang melakulan kesalahan," ujar dia.

Sorotan lain disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni yang meminta semua anggota polisi yang terlibat penanganan kasus Pegi harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri.

"Semua anggota polri yang terlibat penanganan kasus tersebut harus dievaluasi oleh Mabes Polri," kata Sahroni kepada Kompas.com.

Sahroni menilai polisi terlalu cepat melakukan penanganan perkara sehingga Pegi dituduh menjadi tersangka.

Atas hal tersebut, ia juga menilai polisi tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus Vina.

"Jangan sampai terulang pada perkara pidana lainnnya harus benar-benar hati-hati," ujar Bendahara Umum Partai Nasdem ini.

Sementara Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menyatakan, proses pengusutan kasus tewasnya Vina di Cirebon memang sudah bermasalah sebelum adanya putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan.

Taufik mencontohkan, sudah ada dugaan salah tangkap ketika polisi menangkap Pegi Setiawan dan menetapkannya sebagai tersangka yang berujung pada putusan praperadilan atas gugatan yang dilayangkan Pegi.

"Ini pelajaran berharga bagi pihak kepolisian. Kasus ini diawali oleh proses yang bermasalah.

Mulai dari pengakuan penyiksaan kepada para tersangka sebelumnya yang telah menjadi terpidana, diikuti dengan kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan yang bahkan mengarah pada dugaan adanya peradilan sesat atau salah orang," ujar Taufik kepada Kompas.com.

 (TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved