Kasus Vina Cirebon
Lapor Pak Kapolri! Pegi Tak Hanya Salah Tangkap, tapi Juga Dianiaya di Tahanan Polda Jabar
Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik. i kuasa hukum Pegi disebut sempat melihat bekas pemukulan di matanya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak hanya menjadi korban salah tangkap, tetapi Pegi juga dipukuli saat ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Pegi mengungkap sosok pemukul dirinya di Polda Jabar.
Ia menyebut terduga pelaku salah seorang penyidik.
"Saya pernah dipukul di bagian mata," kata Pegi dalam konferensi pers di Bandung, Jawa Barat, selepas bebas dari tahanan, Senin (8/7/2024) malam, seperti ditayangkan Kompas TV..
"(Pemukul) itu salah satu penguasa gedung (tahanan) itu. Yang di penyidik, ibaratnya penguasa, polisi," sambungnya.
Beberapa orang yang menjadi kuasa hukum Pegi disebut sempat melihat bekas pemukulan di matanya.
Peristiwa itu terjadi sebelum ada kuasa hukum yang mendampinginya.
Pegi juga mengaku pernah dibekap wajahnya dengan kantong plastik.
Perlakuan itu diterima setelah ibu dan kuasa hukumnya datang.
Baca juga: Pegi Sudah Bebas, Bisa Ajukan Ganti Rugi karena Salah Tangkap, tapi Ada Syaratnya
Baca juga: Momen Dramatis Zulkarnain Lepas dari Gigitan Buaya , Bergumul dalam Air dan Nekat Peluk Predator
"Sempat ada penyidik masukin kresek ke muka saya. Enggak lama, cuma saya enggak bisa napas. Saya berontak, mereka buka lagi," sebutnya.
Tidak hanya itu, Pegi mengaku juga mendapatkan intimidasi verbal dari polisi. Dia merasa dipaksa agar mengakui telah membunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Intimidasi itu sampai membuat Pegi tidak bisa tidur.
"Dua malam enggak tidur. Selama dua malam mental saya jatuh," ungkapnya.
Sebelumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016.
Gugatan ini diajukan pada 11 Juni 2024 dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam putusannya hari ini, Hakim Eman Sulaeman menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Pembunuhan di Payakumbuh: Suara Andi Bergetar ungkap Kepergian Feni, Berat, Tapi Inilah Jalannya
Baca juga: Dua Mahasiswa dan Dua Pekerja Wiraswasta Gunakan Kamar Hotel Winaria Siak Mengedarkan Narkoba
Pegi Setiawan ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 karena diduga sebagai pelaku kejahatan dengan nama Pegi Perong.
Pegi Perong merupakan seorang buronan kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Identitas Pegi Perong telah disebarkan melalui daftar pencarian orang (DPO) yang mencantumkan ciri-ciri fisik seperti rambut keriting dan alamat di Banjarwangunan, Kecamatan Mundu.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan kliennya tidak memiliki kesamaan ciri-ciri fisik dengan Pegi Perong dan berdomisili di Dusun Satu Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Mereka menilai penangkapan Pegi Setiawan sebagai bentuk ketidakcocokan prosedur oleh penyidik Polda Jabar.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.