Kasus Vina Cirebon

Ingatkan Pegi Setiawan Belum Bebas 100 Persen, Hotman Paris: Belum Bebas dari Pokok Perkara

Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.

tribun
Hotman Paris jadi pengacara keluarga Aisiah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Publik menyambut putusan Pegi Setiawan Bebas yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan Pegi seluruh dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman.

Bebasnya Pegi Setiawan ini dikomentari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dia mengingatkan bahwa putusan itu tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan.

Pasalnya, Hotman Paris menyebut Polda Jawa Barat kemungkinan akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.

"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas.

Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Rabu (10/7/2024).

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.

Baca juga: VIRAL 2 Cewek Diduga Nyaris jadi Korban Begal di Jalan Riau-Sumbar, Polres Kampar Bergerak

Baca juga: CERITA Pegi Setiawan yang Sudah bisa Tidur Nyaman dan Mimpi Indah Pasca Bebas

"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelas dia.

Hotman Paris menuturkan terbuka lebar penyidik akan mengambil langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.

Ada beberapa kemungkinan menurut Hotman Paris.

"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi,"ujar dia.

Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun

Kemungkinan kedua, kata Hotman,  menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.

"Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved