Kasus Vina Cirebon
Ingatkan Pegi Setiawan Belum Bebas 100 Persen, Hotman Paris: Belum Bebas dari Pokok Perkara
Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Publik menyambut putusan Pegi Setiawan Bebas yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan Pegi seluruh dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman.
Bebasnya Pegi Setiawan ini dikomentari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Dia mengingatkan bahwa putusan itu tak berarti secara murni bebas dari pusaran perkara pembunuhan.
Pasalnya, Hotman Paris menyebut Polda Jawa Barat kemungkinan akan melakukan langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan untuk dibawa kembali ke persidangan.
"Banyak masyarakat bersorak-sorak Pegi bebas.
Memang benar Pegi bebas tapi bebasnya itu bebas perkara praperadilan. Artinya belum bebas dari pokok perkara," kata Hotman Paris dalam unggahan video akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Rabu (10/7/2024).
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan, putusan Praperadilan ini terkait teknis prosedural Polda Jabar dalam mentersangkakan Pegi Setiawan.
Baca juga: VIRAL 2 Cewek Diduga Nyaris jadi Korban Begal di Jalan Riau-Sumbar, Polres Kampar Bergerak
Baca juga: CERITA Pegi Setiawan yang Sudah bisa Tidur Nyaman dan Mimpi Indah Pasca Bebas
"Perkara praperadilan itu hanya soal teknis prosedural, hukum acara yang menurut majelis hakim Pegi belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka,"jelas dia.
Hotman Paris menuturkan terbuka lebar penyidik akan mengambil langkah baru untuk menjerat Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon 8 tahun silam.
Ada beberapa kemungkinan menurut Hotman Paris.
"Kemungkinan pertama penyidik kembali memeriksa Pegi dengan mengikuti hukum pidana yang benar yaitu memanggil sebagai saksi,"ujar dia.
Dalam 6 hari, pembuluh darah akan seperti pada usia 18 tahun
Kemungkinan kedua, kata Hotman, menetapkan sebagai tersangka dan kemudian melimpahkan ke kejaksaan.
"Itu bisa dilaksanakan oleh penyidik dalam hitungan hari atau dalam hitungan minggu berikutnya," pungkasnya.
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.