Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mantan Intel Tentara Bongkar Keberadaan Pegi Perong yang Asli: Ada di Seputaran Cirebon

Disebutkan jika mantan intel tersebut mengatakan bahwa Pegi Perong masih berkeliaran bebas di Cirebon.

ist
Vina Cirebon Ternyata Kerap Diperlakukan Keji Teman Sekolahnya 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pegi alias Perong yang asli masih belum diketahui keberadaannya.

Akan tetapi, sejumlah fakta dan pengakuan bermunculan ke publik.

Salah satunya seorang mantan intel membongkar keberadaan Pegi Perong disebut masih berkeliaran di sekitar Cirebon.

Hal tersebut diungkap Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan melansir Youtube Kompas TV, Rabu (10/7/2024).

Ia awalnya mendapat telpon dari seseorang yang enggan ia ungkap identitasnya soal keberadaan Pegi Perong.

"Saya dapat telepon dari mantan intel, ada telepon mengatakan sebenarnya si Pegi yang ditangkap itu bukan Pegi Perong, dia benar ada, mereka itu persatuan kuat, Pegi perong memang ada," jelas Marwan

Disebutkan jika mantan intel tersebut mengatakan bahwa Pegi Perong masih berkeliaran bebas di Cirebon.

"Ada di seputaran Cirebon, aparat mencari, intelijen kan banyak, kita siap (bantu) jangan sampai orang yang tidak bersalah dihukum, dan saya pun tidak ikhlas yang ngebunuh itu berkeliaran," kata Marwan Iswandi.

Mengetahui informasi itu, Marwadi mengatakan jika pihaknya siap membantu mencari Pegi Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Baca juga: Bak Ninja, Tahanan yang Baru Disidang Ini Berhasil Kabur: Borgol Tangan Dilepas Langsung Menghilang

Baca juga: Beredar Tampang Aep, Pria yang Ngaku Lihat Pegi Aniaya Vina dan Eky: Kini Dilaporkan

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.

Baca juga: Warga di Rohul Ini Baru Sadar Rumahnya Dicongkel Setelah Ditelepon Istri, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Beda dengan Luhut, Airlangga Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Tentu Diterapkan 17 Agustus

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya

Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar

Sebelumnya, senyum semringah terpancar dari wajah Pegi Setiawan ketika dirinya keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.

Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar sambil memegang tasbih di tangan kanannya.

Sebelum meninggalkan Polda Jabar, Pegi pun sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukungnya.

Terkhusus kepada Presiden Jokowi, Prabowo dan masyarakat Indonesia.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo, warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam, dilansir dari Tribunjabar.com.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

Pegi mengaku ingin segera pulang beristirahat setelah dirinya dinyatakan bebas.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Meski tampil dengan tubuh yang lebih kurus, namun Pegi memastikan jika kondisinya sehat.

Pegi juga mengaku sangat bersyukur atas putusan gugatan prapreadilan yang dia terima.

"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.

Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved