Beda dengan Luhut, Airlangga Sebut Pembatasan BBM Bersubsidi Belum Tentu Diterapkan 17 Agustus

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan BBM bersubsidi belum pasti akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Alexander
Antrean kendaraan roda empat yang akan mengisi BBM subsidi jenis biosolar di SPBU Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 saat HUT ke-79 RImendatang.

Hal itu dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berbeda dengan Luhut Binsar Pandjaitan,  Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan BBM bersubsidi belum pasti akan diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Airlangga Hartarto mengatakan penerapan pembatasan BBM bersubsidi ini masih perlu dirapatkan kembali.

“Kita akan rapatkan lagi. Belum,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (10/7/2024).

Sama halnya juga terkait dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi tersebut kata dia masih perlu untuk dirapatkan.

"Belum, belum, belum. Bukan belum goal kita kan mesti rapat, dirapat koordinasi kan dulu," katanya.

Baca juga: Luhut Pastikan Mulai 17 Agustus Pembelian BBM Subsidi Dibatasi, Harga Pertalite dan Solar Naik?

Baca juga: Apakah Bulan Juni 2024 Harga BBM Akan Naik, Begini Kata Presiden Jokowi

Pembahasan masih perlu dilakukan, karena ada konsekuensi fisikal dari kebijakan pembatasan subsidi BBM.

"Tentu ada perhitungan daripada konsekuensi fiskal juga ada," pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Sehingga, lanjut dia, pemerintah bisa melakukan penghematan anggaran. Saat ini, ucap Luhut, PT Pertamina (Persero) tengah menyiapkan regulasi soal pembatasan tersebut.

"Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).

Dalam membatasi pembelian BBM subsidi, pemerintah perlu menunggu Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 selesai.

Hal itu dilakukan agar pembatasan BBM subsidi yang dilakukan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat.

"Kita sedang menunggu Perpres 191, di mana BBMtepat sasaran. Jangan sampai BBM ini digunakan oleh orang yang mampu, tetapi mendapatkan BBMbersubsidi," kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam acara peluncuran TikTok Pos Aja! Creator House di Kantor Pos Kota Tua, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved