Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Peran BG, Tersangka Baru Kasus Wartawan Tewas Terbakar, Beri Uang 130 Ribu Untuk Beli Bensin

Tampak BG yang dikawal dua orang personel tersebut sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.

Editor: Muhammad Ridho
Ho/tribunmedan
Peran BG, Tersangka Baru Kasus Wartawan Tewas Terbakar, Beri Uang 130 Ribu Untuk Beli Bensin 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Bertambah satu lagi tersangka kasus wartawan terbakar sekeluarga di Sumut .

Diketahui Wartawan bernama Rico Sempurna Pasaribu tewas terbakar bersama istri, anak dan cucunya karena terperangkap di dalam rumah.

Tersangka baru wartawan tewas terbakar sekeluarga tersebut adalah Bebas Ginting alias BG.

Penetapan BG jadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya, Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring.

Informasi yang didapat, Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan penetapan pelaku ketiga berinisial BG alias Bulang ini setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa Komunikasi yang terjadi.

"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Rabu malam (11/7/2024), saat live di stasiun televisi swasta nasional. 

Dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang.

Amatan www.tribun-medan.com ( grup Tribunpekanbaru.com ) , Kamis (11/7/2024) tadi BG tampak digiring oleh personel kepolisian di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.

Tampak BG yang dikawal dua orang personel tersebut sudah menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak mengenakan celana berwarna biru.

Dikabarkan, perihal penetapan tersangka terhadap BG akan dirilis langsung oleh Polda Sumut di Mapolda Sumut di Medan. 

Sementara, didapatkan informasi perihal peran BG sendiri diketahui merupakan orang yang memerintahkan kepada kedua eksekutor untuk membakar rumah korban.

Sebelum eksekutor melancarkan aksinya, BG terlebih dahulu memberikan uang sebesar Rp 130.000 kepada anak buahnya untuk membeli bahan bakar yang digunakan sebagai bahan utama membakar rumah korban. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Bebas Ginting merupakan orang yang memerintahkan dua eksekutor bernama Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring untuk membakar rumah Rico.

"Iya, benar. Tersangka B yang menyuruh melakukan pembakaran,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (11/7/2024).

Hadi mengatakan, penetapan tersangka ini setelah penyidik memiliki alat bukti yang kuat keterkaitan antara dua eksekutor dengan Bebas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved