Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lima Remaja Pelaku Pengeroyokan di Simpang Jengkol Pujud Rohil Diringkus Polisi

Kelimanya diamankan setelah dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial ALD yang masih dibawah umur.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Sesri
Istimewa
Lima remaja tanggung diamankan pihak Polsek Pujud Rohil setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial ALD yang masih dibawah umur. 

TRIBUNPEKANBARU, ROHIL - Lima remaja berusia 15 hingga 16 tahun diamankan pihak Polsek Pujud setelah melakukan pengeroyokan.

Lima pelaku yang diamankan Polsek Pujud ini antaranya berinisial MRV (16), NC (16), AKB (15), HNF (16) yang merupakan warga Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud, dan satu tersangka lagi berinisial WHY (16) warga Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud.

Kelimanya diamankan setelah dilaporkan melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial ALD yang masih dibawah umur.

Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika melalui Perwakilan Seksi Humas Polres Rohil Briptu Ryan Prayuda, Minggu (14/7/2024) mengatakan kejadian pengeroyokan ini terjadi pada Rabu (10/7/2024) malam.

Korban ALD dikeroyok di Simpang Jengkol Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Tanpa bisa melawan, ALD menerima pukulan dan serangan dari para pelaku.

Kemudian ayah korban bernama Budi (47) tak lama mendengar kabar bahwa anaknya dikeroyok oleh gerombolan remaja di Simpang Jengkol

Ia pun lalu bergegas ke lokasi, belum sampai ke lokasi yang bersangkutan bertemu anaknya yang berada di Lapangan Sepakbola Tanjung Medan.

Baca juga: Keroyok Dua Pemuda, Tiga Pria di Rohil Riau Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi

Baca juga: 4 Istri Polisi Keroyok Seorang Perempuan Hingga Babak Belur, Curiga Korban Selingkuh Sama Suaminya

Saat ditemui ALD sudah dalam kondisi luka-luka. Ayah korban bertanya apa sebab terjadi pengeroyokan dan ALD mengaku tidak tahu.

Atas kejadian ini ALD mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuh dan leher bagian belakang. Korban sempat dibawa ke layanan kesehatan untuk pengobatan.

Pada Kamis (11/7/2024) ayah korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Pujud untuk dilakukan pengusutan dan penindakan.

Briptu Ryan menjelaskan pada malam usai pelaporan, jajaran dari Polsek Pujud menerima informasi tentang siapa yang melakukan pengeroyokan.

Diketahui remaja berinisial MRV melakukan pengeroyokan terhadap korban.

MRV kemudian dijemput di rumahnya yang berada di Kepenghuluan Kasang Bangsawan saat malam. Ia mengaku telah melakukan pengeroyokan itu bersama temannya.

Dari MRV kemudian diketahui empat pelaku pengeroyokan lainnya.

Tersangka lainnya yakni NC, AKB, HNF dan WHY juga dijemput Polsek Pujud dikediaman masing-masing untuk dibawa ke Mapolsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada perkara ini, Polsek Pujud memegang barang bukti berupa hasil visum dan rekaman video pengeroyokan.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved