Kasus Vina Cirebon
Razman Sentil Toni RM dengan Kalimat Menohok Terkait dengan Pelaporan Eman Sulaeman ke KY
Razman menyentil Tony RM terkait dengan pelaporan hakim Eman Sulaeman ke KY . Razman bahkan sampaikan kalimat yang menohok
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hiruk pikuk terkait dengan pengungkapan kasus kematian Vina dan Eky kini terus menggelinding melebar hingga menjadi perdebatan beberapa individu .
Terbaru adalah saling senggeol argumentasi pengacara Razman nasution dengan Toni RM yang merupakan pengacara Pegi Setiawan .
Saling senggol dalam argumentasi terjadi berawal dari Razman yang melaporkan hakim pra peradilan Pegi Setiawan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan menangkan Pegi Setiawan.
Baca juga: Tes DNA Pegi Setiawan asal Cianjur Akhirnya Keluar , Hasilnya Jelas-jelas Tertulis Identik !
Laporan Rzaman tersebut kemudian ditanggapi oleh pengacara Pegi Setiawan , Toni RM .
Toni RM mempertanyakan korelasi Razman di kasus Vina Cirebon usai berniat melaporkan hakim Eman Sulaeman.
"Dia pihak yang dirugikan tidak oleh hakim?. Iya dong, apa hubungannya, korelasinya apa ?. Orang dia bukan yang ikut bersidang baik pemohon maupun termohon, dia bukan," kata Toni RM.
"Terus Pak Razman mau mempersoalkan apa ?. Kapasitasnya apa ?, hubungannya apa ?," sambung Toni RM sambil tertawa.
Nah , komentar Toni RM ini kemudian balik ditimpali oleh Toni RM dengan kalimat dan kata yang lebih menohok .
Pengacara Razman Nasution membalas sindiran Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan terkait niatan melaporkan hakim Eman Sulaeman.
Adapun pengacara berkepala plontos tersebut menyebut Toni RM dengan kata 'Kampungan'.
"Tapi jangan lah kampungan. Kita boleh dari kampung, tapi jangan kampungan, itu aja. Dan jangan merasa hebat, nanti anda pikir anda kuat." kata Razman Nasution melansir Tribunnewsbogor.com, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Dapat Hadiah Sepmor , Pegi Setiawan : Untuk Kerja di Cirebon dan Antar Jemput Adik Sekolah
"Anda jalan masuk kota ibarat dari kampung, wuah wuah, pukulkan kepala ke tembok, tiba-tiba jebol kepala, kita gak sadar, selesai. Jangan. Lihat-lihat kiri kanan, lihat-lihat maju mobil jangan sampai kesenggol. Hati-hati, ini bukan kasus mainan, ini masalah banyak orang," sambung Razman.
Dia mengatakan bahwa meski dia ditekan dari berbagai sudut karena sikapnya di kasus ini, dia mengaku tetap pada pendiriannya.
Dia yakin, untuk menegakan kebenaran tidak butuh banyak dukungan maupun pengakuan.
"Yang penting kualitas statement itu yang saya pegang," ungkapnya.
Adapun alasan pengacara Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan menangkan Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara tayang pada Selasa (3/7/2024).
Razman Nasution awalnya berharap pada putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal yakni hakim Eman Sulaeman.
Seharusnya komperenshif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.
Baca juga: Kisah Pegi Setiawan yang Dipenjarakan, Dibebaskan, Orang Syukuran, Kini Hartanya Ditambahkan
"Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon," ujar Razman Nasuton.
"Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang," sambung Razman.
Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
"Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya," tuturnya.
Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.
"Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Baca juga: Pegi Setiawan Jadi Penyiar Usai Jadi Tersangka? Beredar Videonya Bergaya Keren Pakai Jas
Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Baca juga: Wah, Pegi Setiawan Diberi Hadiah Sepeda Motor oleh Warganet Usai Menang Lawan Polda Jabar
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman. (*)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.