Kasus Vina Cirebon

Akhirnya Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Kasus Vina Berlanjut

Akhirnya dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede diverifikasi Bareskrim. Pasalnya kesaksian Aep & Dede inilah yang menyebabkan polisi menangkap tersangk

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) memberikan keterangan terkait perkembangan kematian kasus Vina Cirebon di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Akhirnya dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede diverifikasi Bareskrim.

Pasalnya kesaksian Aep dan Dede inilah yang diduga menyebabkan polisi menangkap tujuh terpidana kasus Vina.

Aep pernah bersaksi mengaku melihat bahwa Pegi Setiawan alias Perong ada di lokasi kejadian.

Seperti diketahui pada 24 Mei 2024 lalu, Aep membeberkan kesaksiannya terkait peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Dia mengungkapkan sempat melihat adanya pengendara motor dengan mengenakan seragam XTC yang sedang dikejar seseorang.

Dia menyebut pengendara motor itu dilempari batu.

Aep menuturkan ada sekitar delapan orang yang mengejar Vina dan Eky.

Namun kesaksiannya tersebut tidak terbukti, sehingga Pegi Setiawan memenangi gugatan Praperadilan terhadap Polda Jawa Barat (Jabar) dan tak lagi jadi tersangka.

Buntut bebasnya Pegi Setiawan pun berdampak pada laporan yang dilayangkan oleh tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang tengah menjalani proses penahanan.

Melalui kuasa hukumnya, Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi, para terpidana yang terdiri dari Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana itu melaporkan Aep dan Dede.

Terkait laporan pada Aep dan Dede tersebut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Wahyu Widada, menyebut pihak Bareskrim tengah memverifikasinya.

Bareskrim masih berusaha mengumpulkan bahan keterangan untuk proses verifikasi laporan pada Aep dan Dede itu.

"Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi," kata Komjen Wahyu dilansir Kompas.com, Senin (15/7/2024).

Meski demikian, Komjen Wahyu masih enggan membeberkan terkait siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim.

Diketahui, laporan tujuh terpidana kasus Vina itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved