Kasus Vina Cirebon
Akhirnya Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede, Kasus Vina Berlanjut
Akhirnya dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede diverifikasi Bareskrim. Pasalnya kesaksian Aep & Dede inilah yang menyebabkan polisi menangkap tersangk
Laporan tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Roely Panggabean.
Menurut Roely, laporan itu dibuat demi mencari bukti-bukti lain terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Jadi betul saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain," ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024) pekan lalu.
Dalam laporan tersebut, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Selain itu, Aep dan Dede diduga memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.
"Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11."
"Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang di situ gitu," ujar Roely.
Selanjutnya, Roely berharap, Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede.
"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," imbuh Roely.
Propam dan Irwasum Polri Turun Tangan Evaluasi Penyidik yang Tangani Kasus Vina Cirebon
Divisi Propam dan Irwasum Polri turut melakukan evakuasi ke penyidik yang menangani kasus kematian Vina dan pacarnya, Eky di Cirebon yang terjadi pada 2016 silam.
Kabareskrim Polri mengatakan, sejauh ini proses evaluasi masih dilakukan oleh pihak Mabes Polri.
"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Irwasum akan bekerja sama untuk melihat ini semua."
"Nanti hasilnya, sedang dalam proses," kata Komjen Wahyu Widada kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).
Selain itu, Wahyu tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut akan ditarik untuk ditangani oleh Bareskrim Polri.
Namun, hal ini dengan melihat perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus yang ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat. Setelah nanti ditarik atau tidak kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," tuturnya.
( Tribunpekanbaru.com )
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.