Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

Bebas Ginting, Preman Besar di Karo Otak Pembakaran Rumah Wartawan: Terbiasa Membunuh, Residivis

Polisi menyebut hingga saat ini masih menggali motif pembunuhan wartawan di Kabupaten Karo tersebut.

IST
Bebas Ginting, otak pembakaran rumah wartawan di Karo Sumut 

Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.

Baca juga: Ibu dan Anak Tewas di Bengkulu : Misteri Pesan WhatsApp Lia Anggraeni sebelum Kejadian Mengenaskan

Baca juga: SEDERET Fakta Bos Organ Tunggal Akhiri Nyawa Sendiri: Pesan kepada Adik, Hubungan dengan Istri

Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.

Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.

Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.

"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menduga Polda Sumut akan melimpahkan laporan Eva Meliani Pasaribu, anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu ke Polres Tanah Karo.

Padahal maksud dan tujuan melapor ke Polda Sumut pada 8 Juli lalu agar semua proses pemeriksaan dilakukan di sana supaya Eva merasa nyaman, ketimbang di Polres Tanah Karo.

Anak Korban Minta Perkara Ditangani Polda Sumut Terintimidasi jika Ditangani Polres Karo

Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut, Eva merasa terancam karena penyidik melayangkan pertanyaan dan menuntut jawaban sesuai keinginan mereka pada pemeriksaan sebelumnya.

Padahal, Eva sendiri tidak mau menjawab atau mengiyakan pertanyaan yang diarahkan tersebut.

"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," kata Irvan, Minggu (14/7/2024).

Irvan merasa, saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap Eva yang dilakukan penyidik Polres Tanahkaro, ada kesan penyidik tidak benar-benar serius mau mengungkap kasus ini. 

Penyidik diduga sengaja mengarahkan Eva, agar kebakaran yang menewaskan empat keluarganya seolah-olah murni karena kecelakaan, bukan karena pembunuhan.

"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro akan berjalan tidak objektif. Karena sedari awal sudah menunjukkan adanya kejanggalan-kejanggalan selama proses pemeriksaan."

Karena alasan itu, maka LBH Medan selaku kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas ini ke Polres Tanahkaro.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved