Wartawan Terbakar Sekeluarga di Sumut

'Jangan Sembunyikan Otak Pelaku', Keluarga Wartawan Tewas Terbakar Menduga Kuat Oknum TNI Terlibat

Keluarga wartawan tewas terbakar meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana

|
Editor: Muhammad Ridho
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu (pakai topi) saat membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain, Sabtu (13/7/2024). Ia melapor adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap adiknya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Abang kandung Rico Sempurna Pasaribu, Pinter Jon Hardi Pasaribu telah membuat laporan resmi ke Polda Sumut terkait pembunuhan adiknya beserta tiga anggota keluarga yang lain.

Ia melapor dengan pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Rico sertA keluarganya.

Didampingi keluarga dan tim kuasa hukumnya, laporan Pinter Jon Hardi Pasaribu tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STTLP/905/VII/2024/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 13 Juli 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Andris Talihoran, mereka meyakini kalau pembunuhan keji yang dialami almarhum merupakan pembunuhan berencana, bukan seperti yang sudah dipersangkakan Polisi dengan Pasal187 ayat 3 tentang kebakaran yang menyebabkan orang tewas.

Namun ia menduga masih ada otak pelaku yang belum terungkap.

“Kita minta juga kepada Polisi supaya membuka ini seterang-terangnya jangan ada yang ditutupi,” ucapnya, Minggu (14/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Ia menambahkan, Rico sempat membuat berita adanya markas judi yang dikelola oknum TNI berinisial HB.

Uang hasil bisnis judi digunakan untuk keperluan Batalyon 125 Simbisa.

Menurutnya, tiga pelaku yang ditangkap bukan pelaku utama.

“Yang sudah ditangkap ini sebaiknya mengaku siapa yang menjadi otak pelaku, jangan menyembunyikan."

"Siapapun dia, apapun pangkatnya kita minta 3 orang yang dihukum mati dan pelaku selanjutnya," tegasnya.

Bebas Ginting Residivis

Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Imam Effendi, menyatakan Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan.

"Kita tahu bahwa terkait hal background dari saudara B, kita sudah mulai menemukan fakta-fakta bahwa yang bersangkutan sudah 2 kali menjalani hukuman (penjara)," paparnya, Senin (15/7/2024), dikutip dari TribunMedan.com.

Hingga kini, polisi belum mengungkap motif pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved